Masyarakat Adat Luhak Tambusai Tuntut 825 Ha Tanah Ulayat Yang Dikuasai PT.Hutahean

Rohul716 views

Rohul:Riaunet.com- Masyarakat Adat Luhak Tambusai, khususnya kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, bersama Pengurus Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Tambusai, menuntut PT.Hutahean kembalikan tanah ulayat masyarakat adat luhak tambusai seluas 825 ha yang dikelola PT.Hutahean semenjak tahun 2003.

Tuntutan masyarakat Adat Luhak Tambusai ini bukan tak berdasar. Bahkan PT.Hutahean mengakui keberadaan lahan tersebut saat pelaksanaan mediasi yang sudah dua kali dilaksanakan di Polres Rokan Hulu, pada 28 Juli 2020 dan mediasi tanggal 19 Agustus 2020. Namun PT. Hutahean selalu mungkir untuk berkontribusi terhadap masyarakat Adat Luhak Tambusai.

Mediasi oleh Polres Rohul dalam persoalan ini dinilai gagal oleh Pengurus LKA Luhak Tambusai, soalnya pihak PT.Hutahean dalam pertemuan 15 Oktober 2020 di Ball room Labersa Pekanbaru, memutuskan tidak akan memberikan kontribusi apapun kecuali dalam bentuk CSR, atau bantuan . Sementara selama perusahaan ini berdiri sejak tahun 1989, CSR nya yang dinikmati masyarakat Luhak Tambusai hanya ditahun 2005, dalam bentuk pembangunan Gedung LKA luhak Tambusai.

” Tuntutan kita hanya kerjasama yang bisa memberikan kontribusi terhadap masyarakat atas hak yang dikekola dalam 825 Ha yang sudah dikelola selama 8 tahun semenjak 2003 itu. Itupun tak dikabulkan. Ya sudah, jika tak mau bekerjasama, pulang kan saja lahan kami”, ucap Ketua Majlis Kerapatan Adat LKA Luhak Tambusai, T.Abdurrahim S.Pd.I, saat ditemui Di Kantor LKA Luhak Tambusai, Senin ( 18/10/2020)

Ditambahkan Muhammad Azali , yang merupakan anggota Tim Argis Tambusai, dan Mufti Ali, mengatakan bahwa pihak PT.Hutahean sama sekali tak mengabulkan permohonan masyarakat yang menginginkan lahan seluas 825 Ha tersebut dijadikan sebagai bentuk kerjasama antara PT.Hutahean dengan Masyarakat Adat Luhak Tambusai, yang mana dari kerjasama tersebut menghasilkan kontribusi terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Aktivis Asal Kunto, Raihan Siregar Ditetapkan Sebagai Presiden Mahasiswa UPP

” Kami pengurus LKA Luhak membuat pernyataan sikap atas keputusan PT.Hutahean, yang isinya akan menyegel seluruh lahan yang diluar HGU PT.Hutaean, mendesak Diskrimbsus Polda Riau untuk menindak lanjuti kasus sengketa lahan tanah ulayat masyarakat Adat Luhak Tambusai seluas 825 , dan mendesak BPN serta pemerintah untuk menghentikan aktifitas PT.Hutahean di lahan yang 825 Ha tersebut”, tegas Abdurrahim S.Pd.I. (Na)

Komentar