Mediasi Tidak Ada Tanggapan, Warga Kelurahan Kota Lama Cegat Armada Angkutan PT.Sji

Rohul311 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Warga Kelurahan Kota Lama kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu gelar Aksi Tolak armada angkutan CPO dan lainnya dari PT. Sumberjaya Indanusa Coy (PT.Sji), Kamis (21/1/2021), akibat masyarakat merasa bosan dengan janji dan harapan diberikan pihak perusahaan pada mediasi yang telah berulang ulang sebelumnya  dilakukan.

Dalam aksinya  masyarakat kelurahan Kota Lama berslogan PT.Sji Perusak, PT.Sji Melanggar Aturan Adat dan Hukum Negara.

Namun Aksi tersebut dibatalkan oleh Polres Rokan Hulu mengingat dan pertimbangkan di masa Pandemi Covid-19 untuk menghindari kerumunan.

Pihak Polres Rohul mengambil kebijakan untuk melakukan mediasi di polres Rohul pada hari, senin (25/1) mendatang.

Setelah mempertimbangkan, Masyarakat Kelurahan Kota Lama menerima kebijakan dari Polres Rohul dan memberikan surat pernyataan, yakni pada mediasi tersebut di klasifikasi oleh Kapolres Rohul, pihak perusahaan wajib menghadirkan direktur utama PT.Sji, yang bisa membuat keputusan.

Pada mediasi tersebut Masyarakat juga meminta wajib ada keputusan, dan tidak menerima janji seperti mediasi sebelumnya.

Jika mediasi pada hari Senin 25 Januari 2021 di tunda, dan juga belum ada keputusan, masyarakat kelurahan Kota Lama akan melancarkan aksi besar-besaran pada hari Selasa 26 Januari 2021.

Masyarakat Kelurahan Kota Lama Heri Ismanto mengatakan, Aksi Tolak armada angkutan CPO dan lainnya dari PT.Sji dengan tujuan meminta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, dimana selama ini pihak perusahaan sulit untuk membantu masyarakat.

“Bukannya membantu, justru kami masyarakat hanya mendapatkan kerusakan akibat aktifitas perusahaan yaitu PT.SJI, yang mengakibatkan rusaknya jalan yang dilalui, sehingga menimbulkan debu dimusim kemarau, dan debu nya menjadi penyakit yang menyerang masyarakat, dan jalan akan berlumpur dimusim hujan, sehingga mengganggu aktifitas masyarakat
yang melaluinya, yang hanya mencari kebutuhan hidup melalui akses jalan masyarakat yang dirusak oleh PT.Sji ,bukan hanya jalan juga masih banyak lagi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Di Restui Yayasan, Dr. Adolf Bastian Rektor UPP Katakan Itu Isu Belaka

Dengan timbulnya Konflik antar masyarakat dengan perusahaan,  Pemerintah setempat, Camat Kunto Darussalam Ruslan menyebutkan, masyarakat Kelurahan Kota Lama meminta kepastian terhadap pihak perusahaan, karna sudah melakukan perjanjian dengan tokoh Kunto Darussalam, menimbang Reflenting tahun 2022 ,dimana menurut Undang-Undang akan ada 20% untuk masyarakat hingga saat ini belum tersalurkan.

“Kemudian dengan di perpanjangnya HGU masyarakat ingin memperjelas hal tersebut kepada perusahaan ,menjelang HGU di perpanjang,” sebutnya.

Selain itu masyarakat juga meminta kerja sama dengan pihak perusahaan, untuk mengelola limbah ,cankang dan sebagainya yang bisa memperkerjakan masyarakat.”

“Ketika pihak perusahaan di panggil mediasi terkait Reflenting dan kerja sama dengan masyarakat ,selalu menunggu keputusan pusat di Medan , hingga berulang kali Mediasi tidak ada keputusan samasekali,” imbuhnys. (Nst/AWI)

Komentar