SIAK:Riaunet.com~Rupanya peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Siak masih marak, meskipun telah dilakukan banyak penangkapan dan pengungkapan penyalahgunaan narkotika olleh Satres Narkoba Polres Siak.
Pada Jumat malam (29/1/2021), Satres narkoba Polres Siak kembali meringkus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Datuk Sri Paduka Rt.016 Rw.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang kabupaten siak.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial YS (24) Merupakan warga Jln.Hang Jebat Gang.Harapan RT.013 RW.005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , hal ini berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran felap Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, mendapat laporan tersebut, kasat narkoba AKP Jailani langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran Informasi Tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Satres narkoba Polres Siak melakukan pengrebekan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku YS (24),” kata AKP Jailani.
AKP Jailani juga menjelaskan bahwa pada daat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 paket dengan berat Kotor 0,25 Gram.
“Setelah di interogasi YS mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari AB yang sekarang sedang kita telusuri keberadaan nya,” ujarnya.
Kepada pelaku berserta barang bukti yang di dapat tim opsnal Satres narkoba Polres Siak langsung dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak Guna proses lebih lanjut. (**)
Komentar