SIAK:Riaunet.com~Sekda Kabupaten Siak, Drs. H. Arfan Usman, M.Pd mengikuti Rakor Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Dengan Sertifikasi Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Riau. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual di Siak Live Room, Kamis (8/4/2021).
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Riau untuk segera memberikan sertifikat terhadap aset pemerintah, sehingga target di tahun 2024 seluruh aset Pemda di Provinsi Riau dapat tersertifikasi.
Dalam kegiatan tersebut, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan menyampaikan, sertifikasi aset tanah milik Kabupaten Siak Tahun 2021, antara lain aset tanah sebanyak 2.362 persil, diantaranya 220 persil sudah ber sertifikat.
Pada tahun ini Pemda Siak menargetkan sebanyak 714 persil bidang tanah sudah bersertifikat. Sebanyak 45 persil masih dalam proses. Dengan rincian, 13 persil sudah selesai namun masih di kantor BPN Siak.
Kemudian, 20 persil masih melengkapi surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilanjutkan ke pendaftaran pemeriksaan tanah ke kantor BPN Siak.
Sedangkan sisanya 12 persil, masih melengkapi surat keterangan Penghulu Kampung, untuk dilakukan pengukuran ke kantor BPN Siak.
Sekda Arfan juga menjabarkan, anggaran untuk sertifikasi tanah tahun 2021 pada APBD Kab Siak sebesar Rp. 464.757.000, ini untuk 140 persil. Dan anggaran untuk sertifikasi tanah tahun 2021 pada APBD Perubahan sebesar Rp. 1.516.160.000, dan direncanakan untuk 574 persil bidang tanah.
Untuk Peraturan Daerah PSU masih dalam proses di bagian Hukum dan saat ini sedang dibentuk tim verifikasi.
Pihaknya optimis seluruh aset Pemda di Kabupaten Siak akan bersertifikat 100 persen sebelum tahun 2024 sebagaimana yang diamanatkan Presiden.
Dalam Rakor itu, diikuti oleh Kakanwil BPN, Sekda se-provinsi Riau, Inspektur Kabupaten/Kota Seprovinsi Riau dan Kepala Kantor Pertanahan se Riau. (rdk)
Komentar