SatRes Narkoba Polres Siak Bekuk 3 Pria Yang Akan Edarkan Sabu

Siak294 views

SIAK:Riaunet.com~Polres Siak berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (7/4/2021). Adapun tersangka berinisial MD (31), AS (38) Dan SY (36) merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Siak.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di Jalan Cempedak Kelurahan Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,69 gram, 1 Unit Handphone merek Oppo warna Biru dongker, 1 Unit Handphone merek Samsung warna Hitam, 1 buah Tas kecil berwarna Coklat, 1 Unit timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 2 lembar plastik bening, 1 Unit Handphone merek Vivo warna Biru, 1 buah dompet berwarna Hijau, 1 buah tempat minyak rambut merek Pomade, 3 lembar plastik bening,  dan 2 unit Mobil roda empat yang digunakan pelaku.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah  menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang bahwa adanya bandar Narkotika yg akan mengedarkan Narkotika jenis shabu di kecamatan Mempura dan kecamatan Siak.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin IPTU Ichsan, S.H dan Ipda Muslim. SH, untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba polres Siak langsung mengamankan 3 orang yg di curigai, dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap 3 orang pria tersebut, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di Peroleh dari didalam mobil milik Tersangka SY yang di letakkan di Persneling/Operan gigi dan didalam mobil Sdr. MD mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari AS,” Jelas Ubaedillah.

Baca Juga:  Salim Segaf Al Jufri Resmi Bergelar Datuk Maulana Sukma Jaya, Husni Ucapkan Selamat

Masih kata Kasubbag Humas polres siak, berdasarkan introgasi kepada Tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak, dan mereka merupakan residifis dengan kasus yang sama.

“Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Siak untuk di proses.   (**)

Komentar