Rohul:Riaunet.com –Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu kian memanas. Pasangan Hafith- Erizal ditemukan melakukan aktifitas money politic, dan berkampanye, yang dengan sangat jelas dilarang dalam PSU.
PSU yang diharapkan berlangsung aman damai, jujur dan adil, kini menjadi ring persaingan yang sengit antara pasangan nomor urut 2 Sukawan dan pasangan nomor urut 3 Hafit- Erizal .
Bagai mana tidak, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu itu menjadi semakin agresif. Tuding menuding, hingga akhirnya pecah informasi tim Gaspoll melakukan kegiatan money politik di lokasi PSU dengan bukti Vidio dan saksi yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Rohul.
Melalui laporan Tim Sukawan Ahad siang, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir mengaku pihaknya akan menindak lanjuti laporan sesuai mekanisme.
“Dari laporan Timses pasangan nomor urut 2, ada kegiatan-kegiatan pembagian uang, sebagai mana yang disampaikan peristiwanya oleh pelapor dalam formulir A1. Barang buktinya tadi ada berupa vidio dan pernyataan saksi yang mendukung terkait peristiwa itu. laporan tersebut memenuhi syarat secara formil dan materiil untuk di dilanjutkan kepada pembahasan di sentra gakkumdu. Dengan adanya laporan ini Bawaslu bisa saja menghukum paslon nomor 3 dengan diskualifikasi, jika terbukti”, terang Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir.
Tambah Fajrul, kami harus mendiskreditkan persoalan-persoalan ini, terkait pembagian uang atau materi lain. kami akan analisa dan pelajari laporannya, lalu kami tentukan sanksinya sesuai aturan main. Jika ini termasuk pelanggaran berat, ringan atau menengah ke bawah, atau ini dalam kategori pidana berat dari sisi subjektif nya.
Adapun aktifitas money politic yang dilakukan timses pasangan Gaspoll diketahui di kawasan PT.Torganda yang berada di Desa Bangun Jaya.(Na)
Komentar