Tokoh Masyarakat Pedamaran Datangi Kantor Camat Pekaitan Terkait Penundaan PAW Penghulu

Rohil212 views

ROHIL:Riaunet.com~Puluhan orang tokoh masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) datangi kantor Camat Pekaitan, Senin (2/8/2021) untuk mempertanyakan atas tertundanya pelaksanaan pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Datuk Penghulu Pedamaran.

Terlihat dilapangan bahwa kedatangan para tokoh Kepenghuluan Pedamaran disambut baik oleh Camat Pekaitan Taryono, SE. Beberapa orang tokoh diajak berdialog diruangan Camat dan yang lain menunggu diluar.

Usai pertemuan salah satu tokoh masyarakat Pedamaran, Paidi Sudarwo, mengatakan bahwa maksud kedatangan para tokoh masyarakat yang berjumlah 27 orang tersebut untuk mempertanyakan kepada Camat tentang tertundanya pelaksanaan pemilihan PAW Penghulu Pedamaran.

“Kedatangan kami ke kantor Camat ini untuk mempertanyakan kepada Camat tentang ditundanya pelaksanaan pemilihan PAW Penghulu Pedamaran padahal pihak Panitia sudah dibentuk oleh BPKep sejak bulan Januari 2021,” kata Paidi.

Kami sebagai tokoh masyarakat yang selalu diundang untuk rapat terkait PAW ini merasa heran kenapa sudah begitu lama tidak selesai pelaksanaannya dan terakhir hasil rapat di Kantor Penghulu pedamaran Jumat Pekan lalu sudah sepakat akan dilaksanakan pada tanggal 29/7/2021, namun dapat kabar dari pak Camat pemilihan ditunda berdasarkan perintah Bupati.

Inti pertemuan dengan Camat Pekaitan Taryono SE meminta agar pemilihan PAW Datuk Penghulu Pedamaran disegerakan guna terlaksananya pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Kami minta kepada pak Camat atau pemerintah daerah yang punya kebijakan untuk menyegerakan pemilihan PAW ini. Suara masyarakat harus didengar, bukan suara orang perorangan yang punya kepentingan pribadi. Silahkan siapa saja yang mau maju mencalonkan diri, biar sampai 100 calon asalkan kami masyarakat yang memilih, karena kami yang tau siapa yang akan kamu pilih, ya tentunya yang mengerti tentang kedudukan, batas wilayah, potensi, kultur budaya serta kondisi perekonomian masyarakat Pedamaran ,” ungkap seorang tokoh Pedamaran Mukibin menimpalin.

Baca Juga:  Kepenghuluan Air Hitam Rohil Akan Segera Memasang Label Penerima Manfaat PKH

Sementara itu, Camat Pekaitan, Taryono SE saat dikonfirmasi terkait kedatangan para tokoh masyarakat tersebut mengatakan bahwa mereka mempertanyakan terkait penundaan pemilihan PAW Penghulu Pedamaran dan meminta disegerakan pelaksanaan pemilihan PAW .

“Ya ada sekitar 27 orang tokoh masyarakat yang datang untuk mempertanyakan terkait tertundanya pelaksanaan pemilihan PAW Penghulu Pedamaran berdasarkan hasil rapat kepenghuluan pada 23 Juli lalu yang agendanya akan dilangsungkan pemilihan pada 29 Juli 2021 lalu,” kata Taryono.

“Namun, lanjut dia, semua kan ada mekanismenya dan kita juga ada atasan, jika atasan meminta itu di pending pelaksanaannya, ya kita tunda dan kami sampaikan ke pihak Panitia dan BPKep, dalam hal ini Bupati minta ditunda makanya kita tunda,” tambah Camat Taryono.

Disebutkan Camat lagi bahwa sebagai Camat Pekaitan di SK Kan Bupati Rohil sebagai Penjabat sementara Penghulu Pedamaran selama satu Tahun sejak bulan Oktober 2020. Artinya Camat Pekaitan yang merangkap sebagai Penjabat Penghulu Pedamaran sudah berjalan sepuluh bulan.

Saat ditanyakan apa alasan penundaan terhadap pemilihan PAW Penghulu tersebut Taryono mengatakan tidak tahu.

Sementara itu Ketua BPKep Pedamaran Bakir Zainal dan Ketua Panitia Efendi Simbolon yang turut hadir di Kantor Camat tersebut saat ditanyakan terkait pelaksanaan PAW Penghulu Pedamaran mengatakan bahwa pihak BPKep Pedamaran sudah mengadakan rapat serta sudah memberikan SK Panitia pemilihan kepada panitia yang dibentuk. Berdasarkan SK BPKep nomor : 01/SK/BPKep/1/2021 tentang penetapan panitia pemilihan PAW Penghulu Pedamaran tertanggal 29 Januari 2021.

Ketua Panitia pemilihan PAW Penghulu Pedamaran, Efendi Simbolon saat ditanyakan terkait terkesan lambatnya proses pemilihan dikatakannya bahwa pemilihan ini sudah beberapa kali mengadakan musyawarah karena adanya keberatan dari salah satu calon pada saat itu dan juga belum ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh BPKep serta juga belum adanya pemberkasan para calon. (RS)

Baca Juga:  Pansus DPRD Rohil Gelar Raker, Bahas Tiga Ranperda

Komentar