SIAK:Riaunet.com~Sekretaris Ditjen Bina Pembanggunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih menyebutkan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di pemerintah bertujuan sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.
“Jadi sesuai undang-undang 23 tentang pemerintah daerah perlu di pertegas lagi, di pasal 29 nya, belanja daerah di prioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang di tetapkan dengan SPM,” kata Sri saat menjadi narasumber dalam acara Monitoring dan evaluasi laporan penerapan SPM di kabupaten Siak tahun 2021, di ruang live Room, kamis (12/8/2021).
Masih kata dia, selain itu juga tujuan SPM Masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu. SPM juga dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah.
“Artinya penyelenggaraan daerahnya memprioritaskan, belanja daeranya juga di prioritaskan. Ketika kita menyusun rencana pembanggunan daerah, menyusun anggaran pembangunan daerah tentu menetapkan mana yang prioritas, mana yang harus kita kerjakan terlebih dahulu,” kata dia.
SPM Ada 6 urusan yang harus di atur pertama pendidikan, Pekerjaan Umum, Sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Kesehatan dan ke enam ketertipan umum. Cotoh di Pekerjaan umum ada bayak sub bidang, salah satunya yang mengatur tentang penyedia air bersih bagi masyarakat.
“Jika penyediaan air bersih saja, pemerintah atau negara tidak hadir melalui Pemda, maka warga masyarakat akan kesulitan ,”ujar Sri lagi.
Sri mencontohkan, Pendemi Covid-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini. menyebapkan Komunikasi birokrasi dirasa tidak berjalan normal.
“Saya sangat merasakan komunikasi di lakukan by whatsapp. Termasuk pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal, di musim pendemi ini juga jauh dari harapan,”tanfasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak Husni Merza saat membuka monitoring dan evaluasi laporan penerapan SPM di kabupaten Siak tahun 2021 menjelaskan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi warga masyarakat,” kata Husni.
Husni juga menyampaikan dari laporan SPM yang di sampaikan kepada Gubernur Riau, kabupaten Siak capaiannya 100 persen.
“Alhamdulillah, laporan SPM Siak capaiannya 100 persen, kita bersyukur dan kedepan perlu juga di evaluasi dari sisi pelayanan mendasar bagi warga agar lebih baik,” Ucapnya. (rdk)
Komentar