SIAK:Riaunet.com~Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura melakukan Eksekusi Pengosongan terhadap Sebidang tanah seluas 1.331 m2 yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi Sdr. Jonatan Ginting dalam perkara No. 4/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 2/Pdt.P-Kons/2020/PN Sak. dan Sebidang tanah seluas 2.321 m2 yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi Sdri. Medan Ribka BR.SURBAKTI perkara No. 5/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Sak yang terletak di terletak di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.82 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Selasa ( 26/10/2021)
Terlihat berada di lokasi eksekusi Panitra PN Siak, perwakilan pemohon dan pihak termohon serta personil polisi yang mengamankan jalan nya proses eksekusi.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Wakapolres Siak Kompol Irnanda Oktora, SIK, MIK yang memimpin pengamanan saat diwawancara awak media setelah pelaksanaan pengamanan eksekusi mengatakan bahwa palaksanan eksekusi berjalan sesuai prosedural dengan aman dan lancar.
“Dimulai Sekira pukul 10 Pagi Panitera Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Siak dan personil Polres Siak sampai di objek eksekusi dan tak berselang lama langsung membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Siak nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 3/Pdt.P-Kons/2020/PN Siak lalu meminta kepada termohon Eksekusi yaitu Sdri. MEDAN RIBKA untuk mengosongkan objek eksekusi”, terang Kompol Irnanda.
Lanjut Kompol Irnanda menerangkan kemudian Jurusita PN Siak memerintahkan kepada tenaga Pembongkar termohon eksekusi untuk membuka dan membongkar pintu tol yang dipagar menggunakan seng di pintu masuk jalan tol Kandis Utara dikerenakan termohon eksekusi tidak mau melakukan nya sendiri.
” Setelah Panitera membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon Eksekusi Sdri. Medan Ribka sempat menyampaikan keberatan kemudian Panitera PN Siak menyampaikan apa bila Sdri. Medan Ribka jika keberatan dengan Penetapan Eksekusi tersebut, agar Sdri. Medan Ribka mengajukan keberatannya melalui prosedur hukum, Sdri Medan Ribka tetap tidak terima dan berteriak teriak sehingga diduga mengalami pingsan, dengan sigap dan cepat Polwan Polres Siak & tim medis membawa ke Prakter Dokter Umum Dr. M. Marpaung Alamat Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km 81 kel. Kandis Kota menggunakan ambulance Klinik Permata Ibu yang telah siapkan oleh Pemohon Eksekusi”.Ucap Kompol Irnanda
Kompol Irnanda juga menceritakan bahwa beliau memerintahkan 2 orang personil untuk mengantar dan memastikan Sdri.Medan Ribka mendapatkan perawatan yang terbaik.
“sesampainya di klinik tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh Dokter dengan hasil tensi 120/80 mhg ( Normal ) selanjutnya dokter yang menangani menyarankan dilakukan pemeriksaan lanjutan, namun sdri. Medan Ribka menolak dan meminta pulang, karena kondisi nya sudah normal dan membaik kemudian Dr. M. Marpaung memperbolehkan pulang dan di jemput oleh pihak keluarga” Jelas Kompol Irnanda
Setelah pembacaan dan pelaksanaan eksekusi pertama Panitera lanjut membacakan penetapan Ketua PN Siak, termohon Eksekusi sdr. Jonatan Ginting No. 4/Pdt.Eks/2021/PN Sak Jo Nomor 2/Pdt.P-Kons/2020/PN Siak, sama dengan pelaksanaan yang pertama eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.
Pengadilan Negeri Siak melalui Panitra pengadilan Sdr Tagor Payungan, SH, MH dan dari perwakilan Kementrian PUPR mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian dan seluruh unsur terkait karena telah mengamankan proses eksekusi sehingga berjalan sebagaimana mestinya dengan aman dan lancar. (**)
Komentar