Camat Ukui Buka Sosialisasi Peraturan Bersama 2 Menteri Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Pelelawan202 views

PELALAWAN:Riaunet.com~Camat Ukui H. Amri Juharza, S.Kom, buka kegiatan sosialisasi peraturan 2 mentri yaitu Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri, yang ditaja oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna Kecamatan Ukui, Senin (20/12/2021).

Hadir di acara tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sudirman, S.Sos, Kasi Kerukunan Umat Beragama Kamenag Pelalawan H. Muhammad Amin, Ketua FKUB Kabuapaten Pelalawan beserta pengurus Drs. H. T. Kashar Harun, Kapolsek Ukui diwakili yang Iptu Eka, Danramil diwakili Babinsa Samsul, Lurah dan Kades, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kacamatan Ukui.

Camat Ukui mengucapkan terimakasih kepada FKUB Kabupaten Pelalawan yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini di Kecamatan Ukui.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kita dalam menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Saya mengharapkan kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin guna menambah wawasan terhadap peraturan 2 mentri dalam menjaga kerukunan umat beragama khususnya di Kecamatan Ukui,” harap Camat.

Sehubungan dengan pelaksanaan vaksinasi, Camat Amri juga menghimbau masyarakat melalui lurah dan kades serta tokoh masyarakat agar dapat mengajak masyarakatnya untuk mengikuti vaksinasi yang merupakan program pemerintah dalam menciptakan kekebalan menyeluruh terhadap virus Covid-19.

“Berdasarkan data, di Kecamatan Ukui dari 29 ribu target sasaran vaksin umur 12 tahun keatas, baru sekitar 17 ribuan masyarakat yang mengikuti vaksinasi,” jelas Camat.

Sementara itu Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan Drs. H. T. Kashar Harun
menyampaikan terimakasih kepada pihak kecamatan yang sudah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan lancar.

“Acara ini sengaja dilaksanakan guna mensosialisasikannya peraturan 2 mentri dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama serta pendirian rumah ibadah agar tidak terjadi konflik dalam bermasyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 151 Warga Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar Terima BLT-DD Tahap II

Kashar Harun berharap semoga dengan adanya peraturan 2 mentri ini kerukunan antar umat beragama di Indonesia ini dapat terjaga dengan baik dan tidak ada lagi terjadi konflik baik itu yang di sebabkan kepentingan politik, ekonomi, sosial maupun budaya. (GR)

Komentar