ROKAN HILIR:Riaunet.com~Laporan Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir ke DPRD Propinsi Riau terkait konflik lahan masyarakat dengan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) mendapatkan tanggapan positif dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Riau.
“Alhamdulillah Pansus DPRD Riau memasukkan masalah konflik lahan yang sudah berjalan sekitar 16 tahun ini dalam agenda rapat Pansus DPRD Riau dengan mengundang masyarakat untuk ikut rapat kerja Pansus bahas konflik. Kemarin pada hari Kamis, 13 Januari 2022 saya berserta beberapa tokoh masyarakat Pedamaran diundang untuk mengikuti rapat tersebut,” Kata Juru bicara dan penerima kuasa masyarakat, Rahmatsyah saat di konfirmasi riaunet.com, Sabtu (15/1/2022) melalui telpon selulernya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Provinsi Riau yang telah menanggapi laporan masyarakat dan memasukkannya dalam agenda pembahasan terkait konflik lahan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dengan perusahaan PT.Jatim Jaya Perkasa,” tambah Rahmadsyah.
Sudah 16 tahun konflik ini berlangsung, namun belum ada titik terang penyelesaian, padahal semua surat dan dokumen dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten , Propinsi bahkan Kementrian sudah didapat masyarakat agar HGU PT.JJP di evaluasi dan tinjau ulang keberadaannya.
“Karena HGU tersebut sudah tumpang tindih dengan areal Eks HPL Transmigrasi dan menyerobot lahan LKMD yang sudah dikelola masyarakat,” ungkap Rahmadsyah.
Namun lebih jauh dikatakan Rahmadsyah bahwa masyarakat Kepenghuluan Pedamaran masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan berharap agar DPRD maupun pemerintah daerah Rokan Hilir yang sekarang dapat menyelesaikan konflik ini.
“Harapan masyarakat Pedamaran permasalahan konflik lahan ini dapat terselesaikan, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD dapat menyelesaikannya, apalagi saat ini HGU PT.Jatim masuk dalam masa evaluasi sesuai dengan Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang berlaku sejak 6 Januari 2022 yang lalu,” jelas Rahmadsyah.
Disebutkan Rahmad lagi bahwa saat ini masyarakat juga sedang menunggu hasil Tim Khusus yang di bentuk Pemkab Rohil terkait penyelesaian tapal batas dan penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan PT.Jatim berdasarkan SK Bupati Nomor : 346/SETDA-TAPEM/2021 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Masyarakat Dengan PT Jatim Jaya Perkasa tertanggal 27 Juli Tahun 2021. (Iwn)
Komentar