Dua Pekan Terakhir, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dengan Belasan Barang Bukti

Aceh253 views

LHOKSEUMAWE:Riaunet.com~Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam kurun waktu dua pekan terakhir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini ada sebanyak 13 barang bukti ranmor ikut diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) yang kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

“Laporan Polisi ini tersebar di jajaran Polsek dan Polres Lhokseumawe. Jadi, kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Kapolres.

Adapun para tersangka, lanjut Kapolres, yakni SB, YZ dan EF. Sedangkan, MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe.

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi. Para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, kendaraan yang berhasil dicuri dimaksud dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unitnya.

“Dihimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” himbau Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ZN)

Baca Juga:  Wabup Aceh Utara Fauzi Yusuf Lepas 302 Mahasiswa Unimal KKN

Komentar