PEKANBARU:Riaunet.com~Kejati Riau diragukan Kinerjanya sudah 6 bulan pengaduan LSM Penjara Indonesia megendap dan jalan ditempat pada hal Bukti yg Diberikan telah lengkap begitu ucapan Dwiki Zulkarnain.
Terbongkar Konspirasi ini, diawali Oleh temuan Lsm Penjara Indonesia dan telah diadukan ke Polda Riau 2017 (Pemalsuan Dokumen) juga diadukan Kejaksaan Tinggi dalam Pembobolan Bank (Pelanggaran UU Tipikor)
Tim Kejaksaan Agung RI turun tgl 17-5-2018 Dan telah periksa Endi sebagai kreditor dan mengaku uang diterima 80 M tetapi menyangkal bahwa pemilik Hotel adalah H. Jon Erizal SE MBA anggota DPR RI PAN Riau dgn nomor anggota 463.
“Tak dapat dinafikan bahwa tanggal 3 Maret 2016.yang mengunting pita peletakan Batu pertama Hotel Mimosa adalah Jon Erizal dan pada acara didirikan bendera PAN dipintu masuk. Dikuatkan lagi ileg Darwin angota PAN Kab Bengkalis.
Endi ungkapkan bahwa dia hanya sebagai. Tumbal saja.
Ditambahkan M. Djamil ka. DPMPTS Pekanbaru disaat dikonfirmasi oleh LSM diruang kerjanya memberikan keterangan bahwa hotel milik Jon Erizal dan Ayat.
Bukti yg diserahkan 2 SHM bodong dan dijumpai Surat Keputusan Angunan Tanah juga Bodong.
“Dwiki bertekad akan mengawal Kasus ini Dan telah pula membuat pengaduan ke Komisi Otorisasi Jasa Keuangan dan ini àdalah Konspirasi besar merampas hak rakyat yang sedang berperkara.
Sampai berita ini diturunkan bangunan tidak dilakukan penghentian oleh Pemko Pekanbaru. (Rom/rls)
Komentar