RSUD dr Muchtar Hasbi Lhoksukon di Resmikan, Ini Kata Bupati Aceh Utara

Aceh421 views

Lhoksukon:Riaunet.com~Rumah Sakit milik Pemerintah yang dibangun pada tahun 2019, Rabu (22/6/2022) di resmikan oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muchtar Hasbi Rumah Sakit ini sebelumnya bernama RSUD Pratama Lhoksukon, dengan type D ini berlokasi di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, belakang Dinas Kesehatan Aceh Utara, di Gampong Alue Muden Kecamatan Lhoksukon. Setelah dilakukan peresmian, RSUD dr Muchtar Hasbi langsung dapat melayani pasien rawat jalan melalui layanan empat Poliklinik, yakni Poliklinik Penyakit Dalam, Poli Anak, Poli Bedah dan Poli Kandungan (Obstetri & Ginekologi).

Prosesi peresmian ditandai dengan pengguntingan pita pada pintu masuk ruang IGD dilakukan oleh Bupati H Muhammad Thaib. Selanjutnya prosesi peusijuek dilakukan oleh Walidi atau Tgk H Jamaluddin Ismail, Imum Syik Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, didampingi oleh Waled Landeng atau Tgk Zulfadli Ismail, Pimpinan Dayah Keumaral Al-Aziziyah.

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib dalam arahannya meminta manajemen Rumah Sakit untuk terus membenahi dan melengkapi prasarana maupun SDM tenaga kesehatan.

“Ini adalah pelayanan, maka lakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat sehingga masyarakat bisa ‘jatuh hati’ terhadap Rumah Sakit ini. Untuk tahap awal, minimal bisa melayani terhadap pasien darurat, misalnya strok atau pasien kecelakaan lalulintas,” kata Bupati Aceh Utara.

Menurut Cek Mad, Pemkab Aceh Utara terus mengupayakan berbagai prasarana pendukung, termasuk prasarana jalan masuk ke Rumah Sakit sekitar 400 meter sudah diusul untuk pengerasan dan pengaspalan. Sedangkan untuk kebutuhan perluasan dan penambahan bangunan Rumah Sakit, di lokasi tersebut tersedia lahan sekitar 9 hektar, dan sangat memadai untuk pengembangan Rumah Sakit nantinya.

Disebutkan, saat ini RSUD dr Muchtar Hasbi masih type D, diharapkan dalam dua tahun ke depan harus bisa menjadi Rumah Sakit type C. Untuk itu, akan terus dilengkapi sarana dan prasarana, termasuk jumlah bed (ranjang) pasien, saat ini tersedia 72 bed akan ditambah menjadi 125 bed.

Baca Juga:  Pengurus KNPI Aceh Tengah Dilantik, Ini Harapan Shabela

“Meskipun nanti saya tidak lagi sebagai Bupati, kita minta Penjabat Bupati maupun Bupati definitif berikutnya akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit ini, sehingga menjadi tempat layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat,” ungkap Cek Mad.

Menurut Cek Mad, mendapatkan layanan kesehatan yang baik adalah hak seluruh masyarakat. Dengan luas wilayah Kabupaten Aceh Utara 3.297 Km persegi dan terdiri dari 27 kecamatan, serta jumlah penduduk 602.783 jiwa, maka memiliki satu unit Rumah Sakit belumlah mencukupi untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, maka terbitlah Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang terbentuknya RSUD Kelas D Pratama yang saat ini beralih nama menjadi UPTD dr Muchtar Hasbi dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 39 Tahun 2021.

“Saya harapkan kepada seluruh staf UPTD RSUD dr Muchtar Hasbi untuk dapat melayani masyarakat secara profesional dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, melayani dengan ikhlas dan penuh empati kepada para pasien, tanpa pandang bulu,” harapnya.

Peresmian RSUD dr Muchtar Hasbi turut dihadiri Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari, SH, MHum, pejabat dari BPJS Kesehatan Lhoksukon, para Ketua Organisasi Profesi Kesehatan, serta Plt Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir Risawan Bentara, MT, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM, Kepala BKPSDM Syarifuddin, SSos, MAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan T Cut Ibrahim, SE, MSi, Camat Lhoksukon Hanifzha Putra, SSTP.

Sebelumnya, Direktur RSUD dr Muchtar Hasbi, dr Adnani, dalam laporannya mengatakan rencana operasional Rumah Sakit ini sudah sejak tahun lalu. Namun terkendala dengan sejumlah regulasi, khususnya terkait dengan kelengkapan sarana dan prasarana. ( ZN)

Baca Juga:  SATPOL PP, TERTIBKAN PEDAGANG YANG TIDAK PATUHI PERATURAN.

Komentar