Bukit Batu:Riaunet.com~Aliansi Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu bersama Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku menggelar pertemuan (musyawarah) bersama 7 Kepala Desa dua dari pemekaran Desa sei selari dan Desa Sejangat, serta 1 Lurah yang berada di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Pertemuan berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bukit Batu, Kamis (21/7/2022).
Ketua Aliansi Kelompok Tani Desa Dompas Bersatu, Syaiful Bahri mengatakan bahwa pertemuan ini selain menjalin silaturahmi bersama Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa dan Kelurahan Sungai Pakning sekaligus membahas permasalahan hak kebun plasma kelompok tani Desa Dompas dan Batang Duku yang sekian lama belum ter-akomodir dan kepastiannya.
“Kami berharap, hadiran Pemerintah Kecamatan dan para Kades dan lurah bisa ikut andil dalam membantu menyelesaikan persoalan ini. Yang kami perjuangkan adalah hak kami sebagai kelompok tani, bukan sebuah rekayasa, bahkan kami dizholimi oleh pihak yang tak takut akan dosa yang akan Ia pertanggung jawabkan di hari kelak,” kata Syaiful.
Untuk itu, kami harap pihak Kecamatan dan Pemerintahan desa yang mana sebagai pemimpin kami yang ada disini untuk dapat bersama menuntaskan permasalahan ini.
“Atas nama masyarakat kelompok tani Desa Dompas Bersatu dan kelompok tani Perjuangan Desa Batang Duku sangat mengharapkan bantuan pemimpin kami yang hadir pada hari ini,” harap Syaiful.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah Desa berkewajiban permasalahan masyarakat wilayahnya sesuai undang-undang no 20 tahun 2014. Maka itu, Harapan kami permasalahan hak kebun plasma 2 kelompok tani yang belum terakomodir ini, bisa terselesaikan.
“Maka dari itu, yang terpenting bagi kami adalah yang hak katakan hak, dan yang batil katakan batil. Semoga pemerintah Desa dan Kecamatan bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini demi masyarakat banyak,” tegas dia.
Sebelumnya, Syaiful sudah pernah menyampaikan, dengan menyurati Kepala Desa terkait menandatangani CPP/CPLP yang sudah di terbitkan SK nya oleh Bupati Bengkalis H Bustami saat itu sebagai PJ Bupati sebanyak 855 penerima sesuai mekanisme berdasarkan data data dari para calon tani tersebut dengan No.006/AKTB/BB/lV/2020
Perihal: Permintaan Pencabutan Tanda Tangan CPLP. 12 September 2020
Pertama berdasarkan UU RI No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Presiden RI :
Menimbang : pada poin huruf (a), dan poin huruf (b) dan, Kedua.
Menetapkan UU tentang Desa BAB l ketentuan umum pasal (1).
Sementara itu, hal yang serupa disampaikan juga oleh Ketua Aliansi Kelompok Tani Perjuangan Desa Batang Duku Mulyono bahwa dengan adanya pertemuan bersama para Pemerintah Kecamatan dan Desa ini akan terbuka jalan terbaik sehingga persoalan ini cepat terselesaikan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Pihak Kecamatan, Desa, BPD, aparat kepolisian, Ketua LAMR dan para tetua. Semoga ini akan mendatangkan apa yang kita harapkan dan kita semua diberi keberkahan Allah SWT,”imbuhnya
Kemudian, menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Kepala Desa Jaswir menjelaskan, bahwa pihak Desa bersedia membantu untuk menyelesaikan persoalan para kelompok tani tersebut. Dan tentunya butuh waktu, namun mufakat serta niat menyelesaikan masalah hak masyarakat bisa terlaksana.
Disebutkan Jaswir, perlu diketahui, kami hanya menadatangani pencairan dana petani, persolan CPP/CPLP itu tidak tahu. Hanya pencairan dana petani,”pungkasnya.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Desa Batang Duku Sapri bahwa pihak desa sangat mendukung untuk menyelesaikan kepentingan masyarakat ini. Sudah seharusnya pemimpin membantu masyarakat, tetapi butuh waktu dalam hal ini.
Kemudian Kepala Desa Dompas hal ini sedikit menyampaikan, terkait CPP/CPLP perlu disampaikan, Desa hanya menandatangani pencairan dana untuk petani. Dan kita juga berharap persoalan ini kedepannya bisa segera terselesaikan. Untuk itu undang pihak Koperasi, Perusahan SDA dan pihak Kecamatan dan pihak terkait duduk bersama untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini yang begitu lama hingga bertahun tahun belum terselesai.
Sementara itu dalam kesempatan itu juga, Camat Bukit Batu Acil Esyno yang di wakili Sekcam Ikhean Syuhada menyampaikan bahwa Bapak Camat Bukit Batu tidak bisa hadir pertemuan ini dikarenakan beliau ada agenda lain yang tidak bisa beliau tinggalkan.
Dalam persolan ini, kita sudah mendengar yang disampiakan, untuk itu, beberapa hal yang menjadi pertimbangan,saran, berpendapat bagaimana ketua aliansi kelompok tani menyampaikan permasalahan ini bukan hal yang baru lagi sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.
“Pemerintahan Desa, terutama Kepala Desa, mereka bukannya tidak bekerja dan membantu dalam hal ini, sebagai kades mereka juga sudah berusaha pergi ke PT Surya Dumai Agrindo di Pekanbaru dengan tujuan untuk meminta data guna menyelesaikan persoalan ini. Kami pemerintah Kecamatan siap untuk memfasilitasi bapak Ibu sekalian untuk mencari jalan keluar agar permasalahan ini segera terselesaikan,”jelas Sekcam.
Terkait hal itu, setiap persoalan pasti ada jalan penyelesaian ya. Namun juga berharap kita bersama menjaga keadaan yang kondusif dan kesehatan.
“Sejatinya dalam hal ini, kita harus teliti, dan jeli takutnya nanti bisa menghasilkan keputusan yang justru akan memperpanjang konflik ini.”
Pertemuan itu dihadir Camat Bukit Batu Acil Esyno yang diwakili oleh Sekcam Ikhwan Syuhada, Ketua LAMR Datok Rusdi Ispandi, Kapolsek Bukit Batu yang diwakili oleh Kanit Vicktor Manalu, Danramil,
Ketua Aliansi dan Waka serta Pengurus Kelompok Tani Desa Dompas Batang Duku, Syaiful Bahri, Syaril, Mulyono, Helian, Samsir, Wahab, dan beberapa puluhan anggota dari 2 kelompok tani Desa dompas dan Desa Batang Duku dengan undangan terbatas. (Cok)
Komentar