SIAK:Riaunet.com~Dikatakan Bupati Siak Alfedri, pemberian remisi setiap HUT RI bagi warga binaan kemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi kepada warga kemasyarakatan yang berkomitmen dalam menjalankan masa tahanan dengan baik.
Tujuan utama program pembinaan untuk mendidik mental spiritual dan sosial dan berinteraksi dengan baik. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat dengan aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan baik dan bersungguh-sungguh.
”Tanamkan pikiran kita, bahwa proses yang saudara jalani sekarang, buka penderitaan semata, melainkan sebuah proses pendidikan dan pembinaan, untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” kata Bupati Alfedri saat pemberian remisi umum dan anak dalam rangka HUT ke-77 RI, di Lapas Siak, Rabu (17/8/2022).
Sempena Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan yang memiliki penilaian baik, untuk Lapas Siak berjumlah 425 yang mendapat remisi tahun ini.
”Saya mengucapkan selamat atas remisi ini bagi seluruh warga binaan di lapas Siak. Saya berpesan kepada warga yang melanjutkan masa hukuman tunjukan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses pembinaan di masa akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekali gus memperoleh ke bebebasan, selamat kembali ke tengah keluarga, selamat bergabung di lingkungan masyarakat, berbuat baiklah di tengah masyarakat dan mampu berkontribusi untuk kampungnya masing-masing,” Ucap Bupati.
Kepala Rutan Siak di wakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Siak, Satrio Widakdo mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 77 tahun ini, pemerintah memberikan remisi di rutan Siak.
“Kondisi terkini di Rutan Siak, jumlah penghuni keselurahan 537 orang, narapidana 451 dan tahanan 86 orang. Adapun jenis ukuman didominasi oleh narkotika 331 kasus pencurian 75 dan 69 orang kasus perlindungan anak. Melihat kondisi ini, tentu saja Rutan Siak Over kapasitas 419,5 persen atau kelebihan hunian,”ujarnya.
Adapun pengusulan remisi di tahun ini
Rutan Siak mengusulkan remisi umum sebanyak 425 orang warga binaan dengan pidana umum sebanyak 229, kasus PP 99 sebanyak 196.
”Tentunya yang kita usulkan telah memenuhi syarat, atau telah menjalani kurungan selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik dibuktikan dengan sistem penilaian narapidana,”kata dia.
Pada kesempatan itu, Bupati Alfedri juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan rutan Siak.
Acara itu di hadir Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kejari Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Anggota DPRD Siak dan Provinsi Riau Zulfi Mursal dan pimpinan OPD dilingkungan kabupaten Siak. (rls)
Komentar