PERAWANG:Riaunet.com~Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (10/9//2022).
Kejadian terjadi pada hari Kamis Tanggal 01 september 2022 sekira pukul 17.30 Wib pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam
Pada saat diparkirkan dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang, selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit pada saat korban kembali pelapor tidak menemukan kendaraannya yg diparkirkan atas kejadian tersebut pelapor / korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Pada hari Minggu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku curanmor inisial PLP, Perawang, 25 tahun berada di km 3 Perawang hendak pergi meninggal kan Perawang menuju Pekanbaru
Lalu Tim opsnal melaporkan ke pada Kapolsek Tualang Akp ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K. atas perintah Kapolsek Tualang tim bersama Kanit Reskrim Tualang Iptu ADI SUSANTO. SH langsung menuju TKP Dan melakukan penangkapan
Dan pada saat pelaku di amankan, dia mengaku bernama inisial PLP dan diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali, yang pertama sepeda motor merk Beat warna biru putih, dan telah dijual di Pekanbaru, dan yang kedua kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO Di Pekanbaru (DPO) selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN
2.1 (satu) lembar STNK BM 3670 YZ An.CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR
Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun tutup Kapolsek. (**)
Komentar