Komisi IV DPRD Bengkalis Konsultasikan Perekrutan P3K Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018

Bengkalis, Galeri220 views

Pekanbaru:Riaunet.com~Dalam menindaklanjuti akan ditiadakannya tenaga honorer untuk dijadikan tenaga PPPK maka komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis pada hari Jum’at (02/09/2022) melaksanakan konsultasi ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait rencana pemberhentian tenaga kesehatan honorer/PTT (PP 49 Tahun 2018).

Rombongan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau Elly Hayatinur, Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Ade Asmara serta Kasubbag TU dan Kepegawaian Patricia Touw.

Sebelumnya PPPK sudah diberlakukan di Dinas Pendidikan yang merekrut tenaga honorer untuk menjadi PPPK yang tentu saja dengan melalui tahapan-tahapan untuk bisa lulus, kedepannya Dinas Kesehatan juga akan memberlakukan hal yang sama bagi tenaga kesehatan honorer, berkaca dari Dinas Pendidikan maka perlunya evaluasi yang harus dilaksanakan untuk proses perekrutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku baik itu dari segi kuota, formasi yang di tetapkan dan penempatan setelah kelulusan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Septian Nugraha menyampaikan maksud dan tujuan berkonsultasi yakni untuk mencari kejelasan terkait tenaga honorer kesehatan yang akan diberhentikan dan mekanisme perekrutan PPPK serta regulasi yang dilaksanakan.

“Dengan akan diberlakukannya pemberhentian tenaga kesehatan honorer saat ini perlu diberi penjelasan agar bisa ditindaklanjuti dan dipelajari lagi terkait pemberhentian ini, kemudian regulasi yang diterapkan harus memenuhi syarat, kuota yang disiapkan, formasi yang dibutuhkan dan validnya data sehingga tahapan-tahapan yang diikuti sesuai dengan aturan yang dibuat,” ucap Septian Nugraha.

Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan menambahkan bahwa informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, formasi yang diusulkan per Maret itu sebesar 537 orang tetapi formasi yang disediakan Kementerian sebanyak 169 orang, artinya jika formasi yang tersedia tidak sebanding dengan yang diusulkan.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19, Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Gelar Sosialisasi Pendisiplinan Pakning Asal

Maka itu dikhawatirkan pada tahun 2023 tidak semua tenaga honorer di medis bisa terselesaikan, sedangkan 537 itu belum keseluruhan data tenaga yang terlibat dalam bidang kesehatan. Persoalan P3K bidang kesehatan jangan sampai menjadi kesemrawutan seperti penerimaan P3K bidang pendidikan kemarin. Ini bisa melumpuhkan pelayanan kesehatan di semua Faskes yang ada di Kabupaten Bengkalis.

“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan dan hampir separuh tenaga medis yang ada di pelayanan kesehatan Kabupaten Bengkalis merupakan tenaga honorer daerah, dalam hal ini kuota, formasi, data, dan penempatan harus valid sehingga pada waktu penyeleksian untuk tahap kelulusan harus sesuai dengan kebutuhan di tenaga kesehatan. Selain itu konsep pembiayaan untuk P3K ini belum clear, apakah seluruhnya tanggungan APBD atau sharing budget antara gaji pokok dan tunjangan dengan APBN,” tambah Ikip.

Sementara itu, dr. Morison Bationg Sihite mengatakan perekrutan PPPK tidak sesuai dengan kebutuhan wilayah Kabupaten Bengkalis dengan kuota dan harus ada jalan keluar dari permasalahan ini sehingga ketika pada waktu perekrutan PPPK ini benar-benar formasi yang dibutuhkan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau Elly Hayatinur menyampaikan berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 bahwa kedepannya akan melakukan perekrutan PPPK khususnya tenaga kesehatan honorer yang merupakan tenaga pelayanan jasa yaitu tenaga di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Terkait masalah ini sudah melakukan beberapa kali pembahasan mengenai perekrutan PPPK yang ada di Provinsi Riau khususnya tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan bahwa pada akhir November tahun 2023 sudah ditiadakan lagi tenaga honorer, Provinsi Riau khususnya Dinas Kesehatan akan berkolaborasi dan bersinergi dengan perangkat terkait dan dalam hal ini harus ada strategi untuk mengakomodir tenaga honorer tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk perekrutan PPPK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” jelas Elly Hayatinur.

Baca Juga:  Babinsa Serma Amir Bersama UPT Perternakan Lihat Kondisi Hewan Ternak di Bukit Kerikil

Terakhir, Wakil Ketua Komisi IV Firman memberikan saran untuk tindak lanjut masalah perekrutan PPPK ini akan di bahas bersama di Kabupaten Bengkalis bersama dinas terkait baik itu dari Dinas Kesehatan, RSUD Bengkalis maupun RSUD Mandau. (Andi/glry)

Terlihat Ketua Komisi IV Septian Nugraha menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi

 

Sekretaris Komisi IV Itmi.Dyakip Arsalan menyampaikan imformasi dan Formasi yang di usulkan

 

Anggota DPRD menyampaikan pendapat

 

Poto: Komisi IV DPRD Kab Bengkalis saat berkonsultasi ke Dinas kesehatan Provinsi Riau