SIAK:Riaunet.com~Tujuan acara kegiatan ini supaya ada pemahaman sesuai aturan yang berlaku untuk pemangku jabatan Penghulu beserta perangkat kampung maupun Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) merupakan lembaga usaha kampung yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi kampung untuk bisa menerapkan pembelajaran ini dan mengerti bagaimana mengelola tata keuangan dan pemerintahan di kampung.
“Alhamdulillah Pemkab Siak sangat mendukung kegiatan ini tentunya kami berharap para peserta kegiatan bisa mengikuti pelatihan ini dengan baik agar nantinya bisa diterapkan dengan baik di kampung masing-masing”, Ucap Arfan Usman saat memberikan kata sambutan di aula pertemuan Kantor Camat Bungaraya, Selasa (22/11/2022).
Sekda Siak Arfan Usman menegaskan bahwa dalam pengawasan dan pembinaan pemerintahan kampung tentu di awasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait sesuai dengan tupoksi yang telah diamanahkan.
“Sesuai dengan peraturan Undang-undang desa/kampung pemerintah provinsi dan pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membina dan mengawasi pemerintahan didesa, hal ini dilakukan agar pemerintah kampung memiliki pengetahuan dan teknologi tepat guna agar meningkatkan kemajuan ekonomi masyarakat kampung,” Ujarnya.
“Besar harapan dengan di gelarnya kegiatan ini, semoga aparatur pemerintahan kampung dapat mengimplementasikannya dalam menjalankan amanah masyarakatnya sesuai aturan yang berlaku dengan baik, efesien dan efektif Sesuai dengan norma, Standar dan sesuai prosedur”, Tambahnya. (rls)
Komentar