Pekanbaru:Riaunet.com- Dua saksi pelapor diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, atas dugaan fitnah dan pembohongan oleh kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bernisial AR dan WNA, terhadap Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau, di media elektronik atau online pada tanggal 16 s/d 18 September 2018 lalu.
Pemeriksaan, Jumat (05/10/2018) terdiri dari Wartawan/ti dari Solidaritas Pers Indonesia.
Hadir di ruang Subdit II Unit III Ditreskrimsus Polda Riau, Wartawati senior M Nazir, dan Wartawan senior Sabam Tanjung.
Sementara, Ismail Sarlata selaku pelapor yang mengatasnamakan SPI bersama Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Provinsi Riau, Riswan di periksa polisi sebagai saksi Pemred Harian Berantas, Toro, yang juga telah melaporkan dua orang kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu sebelumnya.
Usai memberikan keterangan, salah seorang saksi pelapor, Sabam Tanjung mengatakan, bahwa kedatangannya di Ditreskrimsus Polda Riau sebagai saksi pelapor. Diakui, (S Tanjung-red), pertanyaan dari penyidik berawalnya dugaan pernyataan bohong dan fitnah yang diduga disampaikan Asep Ruhiat SH,MH dan Wirya Nata Atmadja melalui beberapa media online yang kemudian terposting di grup WhatsApp Solidaritas Pers Indonesia dan facebook
“Saya sebagai saksi pelapor, atas dugaan fitnah dan kebohongan oleh kedua kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terhadap Solidaritas Pers Indonesia.
Kemungkinan mereka terlapor akan dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini,” katanya.
Pihaknya juga menuturkan, atas pernyataan bohong dan fitnah yang diduga dilakukan kedua oknum pengacara itu, Pers atau Wartawan sangat dirugikan.
Karena apa yang disampaikan mereka melalui beberapa media elektronik (online) yang kemudian tersebar di akun facebook dan WhatssApp, tidak lain hanya berisi pembohongan dan pencemaranan nama baik terhadap Pers atau Wartawan.
Sementara itu, Wartawati senior M Nazir menuturkan, pihaknya datang keruang unit II Subdit III Ditresrimsus Polda Riau, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam hal tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh salah satu Korlap dari SPI ke Polda Riau pada tanggal 24 September 2018, dengan bukti tanda penerimaan laporan, Nomor:STPL/476/IX/2018/SPKT/RIAU.
“Saya hadir, sebagai saksi yang mengetahui postingan bernada bohong dan fitnah yang dituduhkan kepada Solidaritas Pers Indonesia.
Sebab isi dari postingan dibeberapa media siber (online) yang kemudian tersebar di medsos yang mengatakan, bahwa Solidaritas Pers dimobilisasi, mengejar saksi-saksi pelapor dan melakukan intimidasi,” katanya.
M Nazir juga menjelaskan, bahwa banyak saksi yang mengetahui postingan pernyataan bohong dan fitnah yang diduga dilakukan dua oknum pengacara Bupati Bengkalis itu.
Bahan bukti termasuk sejumlah postingan comment warga medsos, sudah ditangan penyidik.
Dimana kedua pengacara Bupati Bengkalis, AM, melalui beberapa media online (siber) itu ada unsur kesengajaan yang merusak marwah Pers di SPI. Kita ingin meminta pihak kepolisian, supaya memproses laporan itu dalam pelanggaran rumus pembohongan, undang-undang ITE sesuai dengan ketentun hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Ismail Sarlata (pelapor-red) bersama Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Riau, Riswan, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi seputar laporan yang disampaikan Redaksi Harian Berantas, Toro, dalam kasus yang sama.
Dimana kuasa hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin bernisial AR dan WNA, juga diduga melakukan pembohongan dan pencemaran nama baik terhadap Pemred Harian Berantas, Toro yang saat ini sedang diadili di PN Pekanbaru dengan tuduhan pelanggaran undang-undang ITE yang berkaitan berita kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.
Laporan dugaan tindak pidana ITE penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan terlapor Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH,MH, sebagaimana bukti penerimaan laporan, Nomor: 468/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018, hingga berita ini naik, Asep Ruhiat SH,MH yang pernah heboh terlibat dalam kasus dugaan pemberi uang suap Rp500 juta kepada Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, ketika nomor hendphon miliknya dihubungi SPI, Jumat (05/10) sore guna konfirmasi, tak diangkat.
Selain laporan, dengan Nomor: 468/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018 terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Asep Ruhiat tersebut, dia (Asep Ruhiat-red) juga tercatat sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Pemred Harian Berantas, Toro, dengan bukti penerimaan laporan, Nomor: 465/ IX/2018/ SPKT/RIAU, tanggal 21 September 2018.
Asep Ruhiat SH, MH dan dua orang rekannya, Iwandi SH, MH, Patar Pangasian dilapor ke Ditreskrimum Polda Riau, karena tiga orang kuasa hukum Bupati Bengkalis itu diduga membuat keterangan palsu dan bohong sebagaimana yang termuat dalam pemberitahuan tertulis kepada Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 lalu.
Dimana surat pemberitahuan kepada Dewan Pers yang diduga akal-akalan oknum kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada tanggal 26 April 2017 itu, merupakan salah satu bukti yang menjadikan Pemred Harian Berantas, Toro, jadi tersangka, terdakwa hingga diadili sampai saat ini pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau. [rom/rls].
Komentar