SIAK:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak ciduk dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Gajah Tunggal Rt.03 Rw.02 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (18/01/2023).
Dua orang tersangka tersebut, TON (48) dan PB (41) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 15 paket diduga narkotika jenis Shabu berat kotor 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dil lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” jelas AKP Sihol.
Dikatakan AKP Sihol Sitinjak lagi, dari hasil penyelidikan Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 14.40 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan 15 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk Malboro warna merah putih yang ditemukan di atas lantai yang diduduki oleh TON, lalu di lakukan penggeledahan kembali ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong diatas lantai rumah milik PB yang merupakan Residivis kasus Narkotika.
“Introgasi awal dilapangan terhadap TON bahwa ia mengakui bahwa diduga Narkotika jenis Shabu itu diperoleh dari AT ( DPO ),” kata AKP Sihol.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” ujar AKP Sihol. (**)
Komentar