TUALANG:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau mengamankan seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan pertiwi Blok D RT.01 RK.02 Kampung pinang sebatang timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Sabtu (18/02/2023).
LL (36) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 43 (empat puluh tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, ” Kata Kasat AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 16.44 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 43 paket diduga narkotika jenis shabu yang di simpan di bawah pohon Pisang yang berada di belakang rumahnya.
“Saat dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui bahwa 43 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. RGB (DPO), ” Jelas AKP Sihol.
Dikatakan AKP. Sihol lagi, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” Himbaunya. (**)
Komentar