DPRD Rohil Gelar Rapat Besaran Tarif Retribusi, Tarif Listrik Pelanggan R1-M Dan Bisnis 

Rohil211 views

ROHIL:Riaunet.com~Pansus A DPRD Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang besaran tarif retribusi dan pajak daerah, Selasa (28/2/2023) di aula sidang utama Gedung DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil.

Rapat yang dipimpin Wakil ketua III DPRD Hamzah tersebut dihadiri ketua pansus A, Darwis Syam, anggota DPRD Jasmadi, Imam Suroso, Kadis Bapenda , Cicik Mawardi, Kadisparpora Budiman, Sekwan , Kabid Aset BPKAD serta staf lainnya di lingkungan Pemkab Rohil.

Ketua Pansus A DPRD Rokan Hilir, Darwis Syam mengatakan bahwa rapat hari ini sudah ada kesepakatan dalam Perda pajak dan retribusi daerah ini, yang intinya adalah mengenai besaran tarif. Dimana katanya tarif itu ada yang tetap, ada yang berkurang dan ada yang bertambah.

“Tarif itu ada yang tetap, ada berkurang dan ada yang bertambah. Semua mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Darwis Syam.

Masih kata Darwis, dari jenis pajak dan retribusi daerah tadi di bahas yang menjadi fokus kami pada pembahasan pajak penerangan jalan yang bersumber dari PLN. Yang mana, pada Perda lama tarifnya 7 persen. Jadi tadi ada diskusi kesepakatan, sesuai dengan Undang-undang yang baru sekarang tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada terjadi beberapa kenaikan,” tambahnya.

Dijelaskannya, ada beberapa kenaikan tarif listrik, dimana ketentuan maksimal nya 10 persen, namun dibuat berkelompok atau berjenjang dimana ada beberapa kelompok diantara nya kelompok pemakai sosial, kelompok pelanggan Rumah Tangga dan pelanggan bisnis.

“Dikelompok sosial ini kami rencanakan tadi terjadi penurunan tarif menjadi 6 persen, dari sebelumnya 7 persen, karena komposisinya seperti rumah ibadah, sekolahan dan tempat sosial lainnya. Sedangkan kelompok pelanggan Rumah Tangga (RT) mau di bagi 2, yaitu kelompok RT tidak mampu dan kelompok RT mampu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kunker ke Rohil, Danrem 031 Wira Bima Terima Gelar Adat Datuk Panglimo Lelo Mudo Dari LAM

Dimana kelompok yang tidak mampu itu memakai daya 450 – 900 R 1 dan kelompok 900 R I- M. Jadi untuk daya 900 R 1-M mungkin terjadi  kenaikan sekitar 9-10%, dan kelompok bisnis rencananya akan terjadi kenaikkan yang pembahasannya akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah pada rapat finalisasi selanjutnya.

“Intinya ada terjadi penurunan dan ada kenaikan tarif,  pertimbangan kami mengenai tarif ini adalah masyarakat tidak mampu itu jangan sampai diberatkan dengan pajak, namun untuk pemasukkan keuangan daerah dapat terimbangi dengan kenaikan tarif pada kelompok Bisnis, jadi pendapatan bisa berimbang,” Tutup Darwis. (Saidi/Irw)

Komentar