KANDIS:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak mengamankan seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan H. Hamzah Abdul Gani Rt.001 Rw.004 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Selasa (28/02/2023).
F Als A (43) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 batang diduga Narkotika Jenis Tanaman Ganja.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” Kata AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 4 (empat) batang diduga Narkotika Jenis Tanaman Ganja yang di sembunyikan atau disamarkan di tengah rumput ilalang dibelakang rumah.
“Berkat diintrogasi bahwa tersangka mengakui mengakui 4 batang diduga tanaman ganja tersebut ia peroleh dari M,” Jelas AKP Sihol.
Selain itu juga, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” Ajak AKP Sihol. (**)
Komentar