ROHIL:Riaunet.com~Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memfinalisasi Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi Daerah ditunda, ini disebabkan ketidak hadiran OPD terkait.
”Sudah menjadi tugas DPRD untuk membuat produk hukum peraturan daerah bersama pemerintah daerah, namun untuk memfinalisasi lahirnya produk hukum pajak dan Retrebusi sangat penting kehadiran kepala OPD terkait,” kata ketua pansus A DPRD Rohil Darwis Syam, selasa (7/3/2023) di kantor DPRD Rohil Batu enam Bagansiapiapi.
“Pansus menginginkan kepala OPD terkait hadir, karena penting untuk menentukan seberapa tarif akan dimasukan dalam berita acara finalisasi bahan materi pajak dan retribusi,” Tambahnya. (Saidi/Irw)
Komentar