Polres Siak Amankan Pria Pemilik 7 Paket Shabu Seberat 32,22 Gram

Siak323 views

SIAK:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Pemda Rt.002 Rk.001 Dusun Sejahtera Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Selasa (21/03/2023).

Pelaku berinisial AA (40) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 32,22 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwasannys dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut,” Kata AKP Sihol.

Dikatakan AKP Sihol lagi, dari hasil penyelidikan, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan 2 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang diletakan diatas meja, dan 5 Paket ditemukan didalam 1 buah kotak handphone.

“Ketika dilakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa 7 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 32,22 (tiga puluh dua koma dua puluh dua) gram tersebut ia peroleh dari P,” Ujar AKP Sihol.

Selain itu, Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya.

“Dihimbau kepada masyarakat, khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” Himbau AKP Sihol. (**)

Baca Juga:  Kerjasama Yang Baik, Pangdam I/BB Beri Penghargaan Kepada Pemkab Siak

Komentar