PERAWANG:Riaunet.com~Tim Gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan, Selasa (2/5/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Raya KM. 05 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di Warnet SW Arena.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH menjelaskan bahwa pelaku Pengeroyokan telah diamankan oleh tim gabungan Opanal Polres Siak dan Polsek Tualang.
Pada awalnya terersangka datang ke warnet SW Arena bersama 2 orang temannya inisial W dan R, selanjutnya tersangka disenggol oleh seorang laki – laki yang Tersangka tidak mengenalnya, kemudian laki-laki tersebut melihat Tersangka secara tidak senang kemudian Tersangka mengejarnya dan kemudian memukul wajah nya sebanyak satu kali, ” Jelas Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, laki-laki tersebut membalas dengan melakukan pemukulan terhadap tersangka dan mengenai wajah nya, tersangka dan laki -laki tersebut pun saling pukul di dalam warnet, selanjutnya BERIL (korban) berusaha meleraikan Tersangka dengan laki-laki yang tidak dikenal tersebut, dan selanjutnya BERIL memukul tubuhnya dan selanjutnya Tersangka melanjutkan memukul laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut di tarik sampai ke luar warnet.
“Dan selanjutnya laki- laki tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, kemudian tersangka pulang kerumahnya di antar oleh rekannya inisial W dengan inisial R, sampai di rumah tersangka mengambil sebilah pisau di dapur dan kembali lagi ke warnet SW arena dan sesampai di warnet Tersangka kemudian menemui BERIL dan kemudian mengarahkan pisau yang dibawa dari rumahnya tadi kearah tubuh BERIL dan mengenai jari tangan sebelah kanannya, ” Kata Kapolsek.
Kemudian BERIL pun pulang kerumah mengambil sebilah parang dan datang kembali ke warnet, sebelum tiba di warnet BERIL (korban) dan RISKI (adik sdr. BERIL) langsung mengarahkan parangnya kearah kepala Tersangka dan di tangkis oleh Tersangka menggunakan tangan kanannya dan mengenai tangan kanan Tersangka.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap adik BERIL, dan sdr. RISKI juga melakukan pemukulan terhadap Tersangka selanjutnya Tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut team gabungan Sat Reskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut Dan selanjutnya team gabungan yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, S.T.r.K, . S.I.K melakukan penangkapan.
Tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang di duga pelaku berinisial M.F Als I, (17) dengan peran telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur, RA (17) telah melakukan penganiayaan terhadap korban, YP (17) telah melakukan penikaman terhadap korban Z als B (17) telah melakukan penikaman terhadap korban.
Saat ini Keempat di duga pelaku diamankan dan dibawa ke polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Barang Bukti
– 1 (satu) bilah pisau dapur-
– rekaman video. (**)
Komentar