Penulis : Agustiono (Mahasiwa Magister Ilmu Administrasi, Pascasarjana Universitas Islam Riau).
NPM : 197121029
Pekanbaru:Riaunet.com–Masih ingat dengan istilah “Pembeli adalah Raja” yang diistilahkan bagi pembeli dan penjual. Mungkin dalam pelayanan publik kalau boleh saya istilahkan sendiri dalam tanda kutip, bahwa “Penerima Layanan Publik adalah Raja”.
Barangkali bisa dimaknai, masyarakat penerima layanan publik haruslah dilayani dengan baik oleh penyelenggara dan pemberi layanan publik.
Rendahnya, kualitas pelayanan publik antara lain disebabkan ketiadaan perangkat hukum yang mengatur standarisasi pelayanan publik yang harus dipenuhi, meskipun upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi diinternalnya melalui perbaikan dan perubahan birokrasi diberbagai bidang strategi seperti proses perekrutmen pegawai yang ketat, perbaikan kesejahteraan, mekanisme kerja yang transparan, adanya pemberian penghargaan dan gaji sesuai pencapaian prestasi dan bukan karena hubungan kerja yang kolutif dan diskriminatif, namun belumlah mampu membuat kondisi birokrasi yang berorientasi kepada pelayanan publik secara afektif dan efisien.
Yang menjadi permasalahan pokok pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya, dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Pelayanan publik dalam penyelenggaraannya, masih memiliki beberapa kelemahan diantaranya respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan, berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat lambat atau bahkan tidak sampai, berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan.
Berbagai unit pelayanan terkait satu dengan lainnya sangat kurang koordinasi sehingga berkibat sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lainnya, pelayanan perijinan pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai tingkatan sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.
Maka dari itu perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu persyaratan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik adalah harus menempatkan masyarakat sebagai sentral dalam pelayanan. Untuk itu partisipasi masyarakat perlu digiatkan. Masyarakat harus dilibatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sejak tahap perencanaan untuk mengetahui tentang jenis pelayanan yang dibutuhkan, metode pelayanan yang terbaik, mekanisme pemantauan maupun evaluasi dalam pelayanan, sehingga tanggung jawab dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bukan hanya di pihak penyedia layanan, tetapi masyarakat ikut bertanggung jawab.
Masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Undang-Undang sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengawasan berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain perundang-undangan yang terkait, Undang-Undnag Pemerintah Daerah juga sudah menegaskan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD.
Pengaduan tersebut dalam hal penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik, dan dalam hal pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat diharapkan akan memberikan kontribusi dan manfaat dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. Maka keluhan atau komplin dari masyarakat tidaklah harus direspons secara negatif, akan tetapi haruslah dilihat secara positif sebagai upaya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan adanya pengaduan atau komplin dari masyarakat terhadap layanan publik menunjukkan masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam perbaikan kualitas layanan publik.
Mari kita bersama-sama, “Jika masyarakat ingin pelayanan publiknya dilayani seperti melayani raja, maka berperan aktiflah dalam perbaikan kualitas pelayanan publik”.(Rls).
Komentar