Masyarakat Hentikan Garapan Lahan Oleh PT Alam Sari Lestari Inhu

Inhu527 views

Inhu:Riaunet.com – Masyarakat Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Indragiri Hulu menghentikan aktifitas dan mengusir Perusahaan PT Alam Sari Lestari dari lokasi penggarapan di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Inhu diduga kuat di luar izin HGU.

Perusahaan PT Alam Sari Lestari tersebut diduga telah menggarap lahan masyarakat desa tempatan, Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Inhu, diluar Hak Guna USaha (HGU) Perusahaan.

Di dalam Surat Ukur No : 20/talang jerinjing/2007 yang ditetapkan pada 29 Mei 2007 untuk wilayah HGU Perusahaan tersebut meliputi Desa Talang Jerinjing (Renggat Barat), Desa Paya Rumbai (Seberida) dan Desa Rawa Sekip (Rengat), dengan total HGU seluruhnya 5.752,37 hektar luas nya.

“Masyarakat Desa Sungai Raya merasa heran, dengan PT Alam Sari Lestari tersebut mengapa mereka mencoba melakukan penggarapan pada lahan masyarakat Desa Sungai Raya, padahal lahan desa yang berada di penghujung Rengat ini, tidak termasuk dalam HGU Perusahaan,” ungkap kuasa hukum masyarakat, Bachtiar SH.

Bachtiar menyebutkan, ini ke dua kalinya warga melakukan pengusiran terhadap aktifitas perusahaan PT. ASL yang melakukan penggarapan di atas tanah warga dengan menggunakan alat berat, namun perusahaan tersebut, tetap berdalih bahwa ia melakukannya untuk mencegah kebakaran hutan dan Lahan dengan membuat kanal blocking.

Bachtiar. SH, selaku Pengacara dari pihak masyarakat Desa Sungai Raya menyebutkan, kanal blocking yang di buat oleh PT. Alam Sari Lestari ( ASL) telah mengarah kepada penggarapan lahan perkebunan dengan menyekat lahan satu kanal dengan panjang 250 meter lahan.

Dijelaskannya, permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan perusahaan ASL sejak tahun 2012 lalu dan pihak desa sudah menyurati pihak Badan Pertanahan (BPN) Pusat pada tanggal 7 Maret 2012 dengan tujuan agar HGU PT ASL tersebut dikaji ulang kembali.

Baca Juga:  Sebanyak 187 Pejabat Eselon II, III dan IV di Jajaran Pemkan Inhu Resmi Dilantik

Hal ini mengingat bahwa pihak ASL sudah mengklaim bahwa lahan mereka berada pada Desa Sungai Raya dengan luas lebih kurang 2528 Hektar.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dari lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan tersebut, 1.868 hektar merupakan hutan semak belukar, 340 hektar sudah digarap warga dan 320 hektar merupakan himbas tumbang masyarakat desa, sehingga tidak memungkinkan adanya HGU pada lahan tersebut.

Terkait dengan hal ini, masyarakat meminta agar pihak BPN RI, mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan menyelesaikan masalah dengan masyarakat,” ucapnya

Di katakan lagi surat tersebut akhirnya mendapatkan balasan dari BPN Pusat dengan menyurati BPN Riau dengan surat No 1483/25.3.5-500/IV/2012 tanggal 30 April 2012 dengan isi antara lain.

Agar BPN Riau mengkaji ulang kembali HGU PT ASL dan mencari jalan penyelesaian dengan masyarakat sesuai dengan peraturan Kepala BPN Ri No 3/2011, surat tersebut ditandatangai langsung Deputi bidang Pengkajian Penanganan Sengketa/Konflik, (Suwandi).

Namun menurut Bachtiar, hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian masalah tersebut dilakukan oleh pihak BPN Riau, sehingga akhirnya masalah semakin larut, bahkan sekarang pihak perusahaan sudah mulai lagi melakukan penggarapan di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat Indragiri Hulu.

Bachtiar juga memaparkan dalam surat HGU perusahaan tersebut memang ada menimbulkan beberapa pertanyaan, diantaranya bahwa surat ukur baru keluar setelah HGU perusahaan keluar. HGU Perusahaan No 26/HGU/BPN/2007 dikeluarkan tanggal 29 Mei 2007, sementara surat ukur baru keluar 26 September 2017.

“Tidak itu saja dalam surat ukur tersebutt dinyatakkan HGU perusahaan salah satunya berada pada desa Rawa Sekip, padahal desa tersebut sama sekali tidak tersentuh dengan areal perusahaan dan dari ASL untuk sampai ke desa tersebut harus melalui desa Sungai Raya, Pulau Gelang dan Rawa Bangun. Inikan harus dipertanyakan, bisa HGU melompati beberapa desa dari titik HGU sesungguhnya,”sebutnya.

Baca Juga:  Saya Riau Cup I, Pemkab Inhu Berhasil Tundukan DPRD

Bachtiar berharap agar permasalahan ini hendaknya segera mendapatkan respon dari pihak BPN atau pihak terkait lainnya, guna mencegah bentrok atau konflik yang akan terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, tuturnya. [ZN].

Komentar