Curi 5 Baterai Alat Berat Milik PTPN V, Pria Ini Di Gelandang ke Polsek Lubuk Dalam

Siak530 views

LUBUK DALAM:Riaunet.com~Polsek Lubuk Dalam Polres Siak berhasil menangkap pelaku pencurian 5 unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam Kabupaten Siak, yang dilakukan oleh IF (27), pelaku berhasil di tangkap oleh unit reskrim Polsek lubuk, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

“Kejadian pencurian 5 unit baterai AKI alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut terjadi, Rabu (30/8) di kebun PTPN V Lubuk Dalam Inti 1 kantor Tehnik Umum tepatnya di halaman parkir kantor.

Laporan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 09 / VIII / 2023 / SPKT/ Polsek Lubuk Dalam/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 30 Agustus 2023,” Jelas Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam  AKP  Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H.

Pada saat itu, Kapolsek AKP Januar Edwin Sitompul memerintahkan Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian terhadap 5 unit baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian milik PTPN V oleh unit reskrim Polsek lubuk dalam yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Irson Aprianto, S.H tersebut berawal setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut, selanjutnya mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat, sekira pukul 17.00 Wib pelaku berhasil di tangkap, dan mengaku bernama IF dan mengakui bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian,  dan dalam melakukan aksi nya pelaku IF hanya melakukan perbuatannya sendirian saja karena pelaku IF bekerja sebagai Helper operator alat berat di PTPN V kebun Lubuk Dalam, dan menurut pengakuan pelaku IF baterai yang di curinya tersebut di letakan atau di sembunyikan secara terpisah di areal kebun PTPN V kebun lubuk dalam, tetapi setelah di sisir dan di lakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut tidak di temukan lagi baterai alat berat dan Dump Truk yang di sembunyikan pelaku tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Siak dan LAMR Riau Gelar Audensi Terkait Pengakuan Hak Hutan Adat

“Selanjutnya pelaku IF dan barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polsek lubuk dalam  guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 1 (satu) buah obeng bergagang warna biru, 1 (satu) buah kunci Ring 16, 17,  1 (satu) buah kunci pas 17, 19,” Kata Kapolsek.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” Tambah Kapolsek.

(**) 

Komentar