LUBUK DALAM:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 19.00 Wib di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H. M.H membenarkan tentang penangkapan terhadap 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam.
Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu berdasarkan informasi dari masyarakat, dan memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto berserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran Informasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menemukan 1 Orang yang berhenti di Pinggir jalan inti 7 PTPN 5 Lubuk Dalam yang pesis dengan imfomasi, kemudian Aipda Irson Aprianto nersama anggota melakukan Penangkapan terhadap 1 oang yang mengaku berinisial ED, pekerjaan wiraswasta, alamat pagar Merbau, Deli Serdang, dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 8 Paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam, ” Kata Kapolsek.
Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa:
-8 Paket yang diduga berisik narkotika jenis shabu-shabu
-1 buah sendok yang terbuat dari pipet
-1 Buah Handphone
-1 unit Spd. Motor Revo Fit Warna Hitam List Hijau BM 3444 YS
Terhadap pelaku yang berinisial ED beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
(**)
Komentar