Dengan Waktu Berbada Polres Inhu Kembali Tangkap 2 Pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu

Inhu698 views

Inhu:Riaunet.com – Dalam rangka Operasi antik Muara Takus 2018, Polres Inhu terus memburu pelaku kejahatan pengguna dan pengedar Narkoba, sejak dua hari ini, Tanggal. 22-23/10/18

Satuan Res Narkoba polres Indragiri hulu berhasil menangkap 2 tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu di tempat yang berbeda.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP. Dasmin Ginting, SIK. Melalui Kasat Res Narkoba AKP. Zainal Arifin, SH.MH, mangatakan kepada riaunet.com lewat watshapnya(WA) memerintahkan Team Opsnal yang di pimpin oleh kanit satu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat. Sesuai imformasi yang di peroleh, Team Opsnal dengan cara melakukan pengintaian kemudian berhasil membekut dua tesangkanya.

Dikatakan Kasat Res Narkoba, penangkapan pada hari senen 22/10 di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Inhu, dengan tersangkanya bernama Ambo Jalok alias Alok. Bin (ALM) Ruslan, lahir di Daerah Nioah Panjang Jambi umur 42 tahun jenis Laki-laki, Pekerjaan Tani, Agama Islam. Dengan laporan polisi No lp/162/x 2018 /RIAU/RES ,INHU tanggal 22 Oktober 2018.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar tersebut ,team menemukan barang Bukti berupa 1 buah botol plastik berisi 29 bungkus paket kecil sabu sabu, hasil introgasi Ambo Jalok alias Alok mengakui barang tersebut miliknya, sekarang tersangka di giring kepolres Inhu.

Penangkapan di hari Selasa 23/10, berdasarkan informasi masyatakat, Kasad Res Narkoba memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan pengintaian di Desa Bandar Padang RT 07, RW 03 Kecamatan Siberida Inhu, akhirnya Team berhasil menangkap pelaku di Rimahnya, tersangka (SL) alias Sintul sempat berusaha melari kan diri namun dapat di tangkap kembali pelakunya.

Barang bikti di aman kan di TKP di saat penangkapan berupa 1(satu) bungkus paket sabu seberat 7,80grm 1(satu) buah Bong, 2(dua) unit HP Nokia, 1( satu) buah korek mancis,1(satu) buah jarum dan 1 (satu ) celana pendek warna coklat ,serta Uang sebesar 1,100 000.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Harga Jual Gas Elpiji Ukuran 3 Kg di Inhu Melampaui Het

Kasat Res Narkoba Zainal Arifin ,SH.MH. Menyebutkan Tindakan selanjunya, melaksanakan pengamanan tersanka ,melakukan Riska tersanka, melakukan Riska saksi, melakukan sita BB, melengkapi adm penyidikan dan penyelidikan ,melaksanakan gelar perkara,menimbang BB kepengadilan ,membawa sabu ke balai POM ke pekan baru,melakukan pengembangan ,dan melakukan kordinasi JPU, demikian katanya.
[ZN].

Poto tersanka pengedar Narkoba jenis Shabu shabu. Ambo jalok alias Alok dan SL alias Sintul.

Komentar