ROHIL:Riaunet.com~Bagaimana cara memproses pembentukan peraturan Daerah yang dilakukan oleh DPRD. Mungkin sebagian besar masyarakat kita kurang mengetahui seperti apa proses dan tahapan penyusunan serta pembuatan Peraturan daerah atau Perda. Proses dan tahapan pembentukan Perda cukup panjang dan penuh ketelitian secara hukum dan perundangan undangan.
Demikian dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sarman Syahroni melalui Kepala Bagian (Kabag ) Persidangan dan Perundang – undangan DPRD Rohil, Julianda S.Sos, Kamis (30/11/2023) diruang kerjanya.
“Perda berasal dari dua pengusul, pertama itu diusulkan oleh Bupati kepala daerah atau pemerintah daerah dan yang kedua diusulkan oleh DPRD. Kemudian usulan-usulan ini baik dari Pemerintah daerah maupun usulan DPRD itu disetujui dalam satu kesepakatan, ” kata Julianda, S.Sos.
“Usulan tadi disetujui bersama, sehingga menjadi program pembentukan peraturan daerah atau disingkat dengan Propemperda. Dimana propemperda ini disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tambahnya.
Untuk proses selanjutnya secara singkat dikata Julianda, dilakukan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama OPD terkait atau OPD pemrakarsa lainnya.
“Jadi proses pembahasan ini nantinya akan berjalan beberapa waktu, kemudian nanti setelah proses pembahasan ini baik itu pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, tentunya OPD terkait dalam hal ini, ” katanya.
“Apabila draft rancangan peraturan daerah tersebut telah disepakati atau di diskusikan, kemudian memasuki langkah finalisasi. Pada tahapan finalisasi ini adalah tahapan di mana suatu draft perancangan peraturan daerah tersebut sudah disepakati, disetujui bersama dan sudah disempurnakan, sehingga apabila sudah disempurnakan dan di finalisasi serta di tandatangani berita acara nota kesepakatannya.” tambahnya.
Untuk proses selanjutnya masuk ke tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di daerah provinsi, dimana proses harmonisasi ini menekankan kepada substansi legacy-nya. Setelah proses harmonisasi ditanggapi oleh Menkumham terhadap rancangan yang diusulkan ataupun Rancangan peraturan daerah diusulkan, kemudian disempurnakan kembali baik itu oleh opd terkait, pemrakarsa ataupun disempurnakan kembali bersama-sama antara OPD terkait dan DPRD melalui Pansus.
“Setelah disempurnakan maka akan memasuki tahapan yang namanya fasilitasi. Jadi tahapan fasilitas ini adalah penyempurnaan muatan materi yang terdapat di dalam rancangan suatu Rancangan peraturan daerah. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melalui jalur hukum daerah provinsi, Rancangan peraturan daerah ini difasilitasi kemudian disampaikan kembali kepada Bupati melalui pejabat hukum daerah dan sudah layak untuk dipergunakan,” bebernya.
Sementara Rancangan peraturan daerah yang tidak melalui proses fasilitasi dijelaskan Julianda adalah Propemperda yang berkaitan dengan namanya produk kumulatif terbuka seperti Perda APBD, pertanggung jawaban APBD, perubahan APBD dan juga seperti Propemperda rencana tata ruang wilayah atau RT RW kemudian Propemperda peningkatan status desa dan juga RPJM dan sebagainya. (Iwn/sai)
Komentar