Simpan Shabu 17,87 gram, Wanita di Kandis Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Siak1,479 views

KANDIS:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang wanita pelaku narkotika jenis shabu shabu di Jalan Protokol  RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis  Kabupaten Siak, Rabu (28/2/2024).

IY als IM (33), ditangkap dengan Barang Bukti 5 paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 17,87 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakan, yang dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi itulah kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenarannya, ” Jelas AKP Riza.

AKP Riza Effyandi juga mengatakan, awalnya sekira pukul 17.00 Wib informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Protokol RT 02 RW  01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis sering dijadikan transaksi barang haram narkoba jenis shabu, atas dasar itu lah AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan dan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak Aipda Jhon Hendro Napitupulu.

“Sekira pukul 20.30 wib membuahkan hasil dengan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang  berinisial IY di Wisma 72 Simpang Belutu, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di jalan protokol RT 02 RW 01 ditemukan 5 paket  Narkotika jenis shabu yang di simpan dalam tabung warna emas, ” Ujar AKP Riza.

Lanjunya, dan diakui IY barang itu miliknya yang dia peroleh dari SY  Als JY. Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :

1( satu ) pack plastik klip bening kosong

Baca Juga:  Tahun ini, Sampai September Peserta BPJS Kabupaten Siak Mencapai 69,32%

1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi.

1( satu ) buah timbangan warna hitam

1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna  Hitam

1 ( satu ) unit sepeda motor merek Vario warna merah Nopol BM 2316  PP Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, harap AKP Riza.

(**) 

Komentar