MINAS:Riaunet.com~Polsek Minas, Polres Siak meringkus lima orang pemuda yang sebagian diantaranya merupakan anak dibawah umur. Mereka diringkus Polisi lantaran diduga telah membobol dan mencuri uang serta handphone milik salah satu toko ponsel di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (27/02/2024) sekira pukul 05.30 WIB kemarin.
Imformasi yang berhasil dihimpun, kelima pemuda itu diketahui berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16) dan MAP (20). Mereka diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 30.816.000,- beserta 12 unit handphone, dengan rincian 7 unit merek Redmi, 3 unit merek Oppo, 1 unit merek Samsung dan 1 unit merek Relmi serta 1 unit kamera go pro 5. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 45.000.000,-.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol ataupun merusak pintu belakang dari toko ponsel tersebut,” ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan, Kamis (14/03/2024).
Mendapat laporan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi SH dan tim, langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari, yakni mulai 08 s/d 13 Maret 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 5 hari, tim mendapatkan informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03) sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat itu tim langsung mengamankan tiga orang pelaku yang tengah berkumpul di Alfamart tersebut yaitu JAF, IVH dan BS,” Kata Kapolsek.
Saat itu, lanjut Kapolsek, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekan mereka yang lain, yakni RWP.
“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan RWP yang tengah berada di Terminal Simpang Perawang,” ulasnya.
Dari hasil interogasi lanjut Kapolsek, para pelaku mengaku telah memberikan uang hasil curian mereka senilai Rp 500.000,- kepada penadah hasil curian mereka yakni MAP.
“Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Minas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 unit Hp merk Oppo dan 1 unit Hp merek Redmi.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” Jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek lagi, ia turut prihatin atas keterlibatan tiga orang tersangka yang masih tergolong dibawah umur. Bahkan mirisnya lagi, masih ada yang berstatus pelajar.
“Pada saat ditangkap dinihari, anak-anak ini sedang berada diluar rumah bersama teman-teman lainnya, padahal masih anak dibawah umur. Kami himbau kepada orangtua agar pastikan anak-anak sudah berada dirumah paling lambat jam 21.00 WIB. Kita sebagai orangtua memang harus keras terhadap anak-anak agar tidak bergaul bebas diluaran yang dapat berpengaruh buruk kepada anak kita,” imbuh Kapolsek.
(**)
Komentar