Ibu dan Anak Ini Ditangkap Polsek Tualang Lantaran Diduga Edarkan Sabu

Siak4,500 views

TUALANG:Riaunet.com~Seorang ibu Rmah Tangga, berinisial SJ (49), dan anaknya K (21) warga Kelurahan Perawang  ditangkap tim opsnal Polsek Tualang Polres Siak di rumah kontrakannya, Kamis (14/3/24) sekira pukul 00.30wib.

Ibu dan anak ini di tangkap oleh tim opsnal Polsek Tualang karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian ini di Jl. Indah Kasih Gg. Utama Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Pelaku.

Atas informasi tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo dan selanjutnya Kapolsek Tualang  memerintahkan Ps. Panit  III Reskrim Polsek Tualang, Aiptu Wan Ade Suhendra SH dan tim untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut.

Berkat penyelidikan dan memastikan kebenaran tersebut, sekira pukul 00.30wib tim mengamankan Pelaku Inisial SJ dan inisial K yang merupakan Ibu dan anak yang berada dikontrakannya.

“Dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan dalam rumah dan ditemukan 1 paket ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening yang dibuang inisial SJ ke lantai dalam kamar dekat kasur miliknya, selanjutnya mengakui bahwasanya 1 paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama inisial I (DPO), dan inisial K juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial I, ” Kata Kapolsek.

Pelaku SJ mengaku bahwasanya dirinya telah 4 kali menjual Narkotika jenis sabu – sabu dari inisial I, sebanyak kurang lebih ½ kantong kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dengan pembayaran via transfer dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut semalam sebelum penangkapan.

Baca Juga:  Bersama Dandim, Kapolres Siak Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anak di Kecamatan Tualang

“Kemudian K juga menerangkan dan mengaku bahwasanya ianya telah 2 kali menjual Narkotika dari inisial I, sebanyak kurang lebih paket 80 ribu sampai dengan paket 100 ribu kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dengan pembayaran secara cash/tunai dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih dua hari yang lalu sebelum penangkapan, ” Ujar Kapolsek.

Dijelasjan pelaku juga bahwa inisial I adalah pemilik barang Narkotika yang pada sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak.

Dan selanjutnya ke 2 pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.

“Terhadap kedua Pelaku di persangkaan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” Tutup Kapolsek Tualang Kompol Arry.

(**) 

Komentar