Larikan Motor Ojek Online, Polsek Tualang Tangkap Pelaku di Pekanbaru

Siak439 views

TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang amankan pelaku Penggelapan Sepeda Motor milik Ojek Online (Maxim) di Pekanbaru yang merupakan warga Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan terkait adanya Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang sempat melarikan diri ke Pekanbaru yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang Jumat malam (15/3/2024).

Kasus Penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hari Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 15.20 wib di jln. Raya Km. 05 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak di Ampera kijok. Pelaku yang diamankan di Polsek Tualang Inisial RA (37), warga Pekanbaru.

Dari keterangannya, ketika pelapor/korban mengantar sewa ke terminal AKAP pekanbaru yang mana pekerjaan korban adalah ojek online aplikasi Maxim.

Selanjutnya korban hendak shalat di mesjid yang ada di dalam terminal, dan pada saat mengambil air wudhu pelaku menghampiri korban dan bertanya, Abang Maxim ya?” dan korban menjawab “Iya, Kenaoa bang?” lalu pelaku berkata ” Bisa antar ke pasar perdana bangI?” korban mnjawb “ngapai kesana bang, jauh kali” pelaku menjawab” Mau ngutip uang dari pelanggan saya bang, ,biasanya ada langganan maxim saya kesana, kebetulan hari ugak bisani” lalu korban mnjawb “biasa berapa ongkos kesana bang?” pelaku menjawab “250 ribu, nanti SAYA kasi makan” korban menjawab ” OK bang, habis sholat kita berangkat”

Setelah selesai shalat, selanjutnya korban berangkat ke kota Perawang dengan menggunakan satu unit motor merk Honda beat warna hitam BA 3897 IJ, dan sekira jam 15.00 wib korban dan pelaku sampai di Perawang dan setelah itu makan di Ampera kijok.

Setelah selesai, pelaku meminta kunci sepeda motor korban dengan alasan mau ambil uang ke ATM, selanjutnya pelaku mengatakan agar bersama-sama pergi ke ATM nya, akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan, selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut, sedangkan korban menunggu di Ampera.

Baca Juga:  520 Warga Kampung Teluk Lanus Terima Manfaat Perhutanan Sosial

Sekira jam 17.00 wib pelaku tidak kunjung kembali ke Ampera, dan korban melaporkan ke Polsek Tualang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000,00.

Atas kejadian tersebut  Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut. Selanjutnya team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di kota Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team akhir nya pelaku berhasil diamankan di rumah Kosannya yang berada di samping universitas UNRI Pekanbaru, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi lisan dan pelaku membenarkan bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan Motor dan telah digadaikan ke seseorang dengan harga Rp. 3.000.000,” Kata Kapolsek menceritakan.

Selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti berupa BPKB diamankan dan dibawa ke Polsek tualang guna proses penyidikan.

“Terhadap Pelaku dikenkan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” Ujar Kapolsek Kompol Arry.

(**) 

Komentar