MINAS:Riaunet.com~Pria berinisial JS (37), seorang residivis yang baru keluar dari Rutan Siak sekitar bulan februari 2024 lalu, kini terpaksa harus kembali diringkus Polisi. Penangkapan terhadap JS sendiri langsung dipimpin oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka beserta tim unit Reskrim, ia ditangkap lantaran kembali berulah melakukan kasus yang dulu pernah dilakukannya.
Pelaku JS dibekuk Polisi saat berada di seputaran KM 28 Kelurahan Minas Jaya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu JS melakukan upaya perlawanan dengan berusaha kabur, hingga Polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan keatas.
“Saat itu juga pelaku berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga, ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku,” ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka kepada Wartawan media ini, Selasa (18/06/2024).
Kali ini, JS dibekuk lantaran telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga, seperti 1 unit Laptop, 4 unit handphone, 1 unit handsfree dan satu unit power bank disalah satu rumah warga yang ada di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu lalu (25/05/).
“Kasus ini kita ketahui berdasarkan laporan dari korban, hingga akhirnya kita lakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatanya,” kata Kapolsek.
Kapolsek Minas sangat menyayangkan tindakan pelaku, setelah keluar dari Rutan bukannya bertaubat, tapi malah mengulangi perbuatannya.
“Hal ini tentunya akan memberatkan hukuman kepada pelaku. Kami prihatin juga, bahwa barang barang yang dicuri, baik berupa Laptop maupun HP, adalah pendukung utama pekerjaan si korban,” katanya.
Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Minas khususnya, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang barang berharga.
“Sebelum tidur malam, pastikan semua jendela, pintu-pintu terkunci dengan baik, bila perlu ditambahkan gembok atau kunci tambahan dari dalam,” imbuh Kapolsek.
(**)
Komentar