Kukuhkan 739 BPD Se-Rohul, Bupati Rohul: Manfaatkan Perpanjangan Jabatan Untuk Wujudkan Mimpi Desa

Advertorial, Rohul380 views

Rohul:Riaunet.com-Bupati Rokan Hulu mengukuhkan secara resmi 739 Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dari 138 desa di Rokan Hulu Selasa, 20/08/2024 di conventions hall Islamic Center Rokan Hulu.

Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas kerja BPD.

Acara pengukuhan ini di hadiri oleh sejumlah pejabat penting
termasuk Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Kepala Dinas DPMPD Prasetyo, Kadis Nakbun Agung Nugroho, Kepala Bappeda Rohul Yusmar, serta Direktur BPR Rohul, bersama dengan camat dan kepala desa yang ada di Rokan Hulu.

Sesuai aturan berlaku, perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Di kabupaten Rokan Hulu, BPD yang mendapatkan kesempatan perpanjangan masa jabatan sesuai SK bupati Rokan Hulu nomor Kpts.100.3.3.2/DPMPD-PEMDES/734 s/d 832/ 2024, yakni BPD periode 2019-2027 sebanyak 3 orang, periode 2020-2028 sebanyak 91 orang, periode 2021-2029 sebanyak 34 orang, periode 2022-2030 sebanyak 9 orang, periode 2023-2031 sebanyak 1 orang, periode 2024-2032 sebanyak 1 orang. Adapun jumlah BPD yang dikukuhkan secara keseluruhan se-Rokan Hulu 739 orang.

“Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anggota BPD agar dapat lebih berkontribusi dalam kemajuan desa. Dengan tambahan dua tahun ini, kami berharap anggota BPD dapat lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan. BPD dan kepala desa diminta bisa mewujudkan mimpi masyarakat untuk membangun desa yang lebih maju.” ujar Bupati Rokan Hulu, Sukiman.

Dalam acara ini,Bupati Rokan Hulu Sukiman juga melaunching program sistem keuangan desa digital, yakni transaksi keuangan secara online di tingkat desa, yang tujuannya untuk transparansi dan akuntabel penggunaan anggaran desa. ( Adv Pemkab Rohul)

Baca Juga:  Iwan Bukan Korporasi, Beberapa Aktivis Minta Agar Beliau Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Komentar