DPRD Terima 4 Ranperda Yang Diajukan Pemkab Rohil Melalui Rapat Paripurna 

Rohil36 views

ROHIL:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini disampaikan Wakil Bupati Rohil untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (10/2/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.

 Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 4 Ranperda usulan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rohil Hilir tersebut di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso di dampingi Wakil Ketua I Maston dan Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi serta di hadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, Kepala OPD terkait serta 24 anggota DPRD Rohil.

“Seperti yang disampaikan oleh sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib korum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua II DPRD Imam Suroso saat membuka rapat.

Lanjutnya,” hari ini rapat paripurna ke 8 masa sidang 1 tahun 2025 dengan agenda pokok penyampaian 4 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Imam Suroso.

Disampaikan Imam Suroso bahwa berdasarkan surat yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani Bupati Rokan Hilir Nomor: 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024. Hal penyampaian usulan Bapemperda Tahun 2025 antara lain Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 – 2045, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan.

“Demikian rapat paripurna penyampaian 4 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati dimana dalam hal ini di bacakan oleh Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman,” jelas Imam.

Baca Juga:  Camat TPTM Rohil Buka Kegiatan Pemberdayaan Dan Pembinaan Pada RT/ RW Melayu Besar

Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis. Dengan diaturnya kedudukan jiperaturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 8 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Atas dasar pertimbangan tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Hilir pada hari ini mengajukan 4 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Hilir untuk seterusnya dibahas secara bersama-sama hingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata H.Sulaiman.

Lanjutnya,” adapun Ranperda yang diajukan diantaranya adalah Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 – 2045, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan,” terang Wabup.

Terkait 4 Ranperda yang diajukan, Wabup Sulaiman menjelaskan dimana Ranperda RPJP  Kabupaten Rohil 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menengah setiap 5 tahunnya. Ia berharap pada saat pembahasan RPJMD ini nantinya akan mencermati secara seksama materi substansi yang telah disusun.

Kemudian terkait Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT DPR Rokan Hilir roda, jelasnya bahwa penambahan modal daerah pada Bank BPR Rohil bertujuan untuk pengembangan usaha Bank DPR Rohil dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan PAD.

Selanjutnya disampaikannya terkaitan Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan dalam pemerintahan daerah. Dimana untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.

Baca Juga:  Pansus DPRD Rohil Gelar Raker, Bahas Tiga Ranperda

Dan yang ke 4 adalah Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Ranperda ini terang Sulaiman merupakan amanat dari pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah atau kota yang diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/ Kota.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Perda terkait ancaman ketahanan pangan  dapat menjawab berbagai persoalan mungkin muncul di masa depan khusus nya yang berkaitan dengan satu pemenuhan kebutuhan pangan yang menjamin pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” Imbuhnya.

Dengan mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlu cadangan pangan bagi daerah Kabupaten Rokan Hilir kata Wabup, maka diperlukan payung hukum dalam pengaturan tentang penyelenggaraan cadangan pangan di daerah Kabupaten Rokan Hilir. Untuk itu seiring berjalannya waktu nanti pada saat dilaksanakan pembahasan dan diskusi diharapkan masukan dan saran baik dari eksekutif maupun dari pihak legislatif agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas dan dapat berdaya guna serta diterima semua pihak.

Setelah selesai penyampaian 4 Ranperda dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Rohil, pihak Eksekutif melalui Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman menyerahkan 4 usulan Ranperda tersebut kepada pihak Legislatif Rohil untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Untuk tahapan selanjutnya terang Imam Suroso bahwa sesuai pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib adalah pandangan umum fraksi atas 4 Rancangan peraturan daerah usulan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 pada agenda rapat berikutnya.     (Lel)

Komentar