Diduga Curi Berondolan Sawit di PT. SIR, Pelaku di Bawa ke Polsek Tualang, BB 450 Kg

Siak1,766 views

TUALANG:Riaunet.com~RA (32), warga Perawang diamankan pihak keamanan PT Surya Intisari Raya (SIR), Sei Lukut karena. Diduga melakukan pencurian berupa 8 karung berondolan sawit.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam kasus Pencurian Berondolon milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut, Senin (28/4/2025).

Dari keterangan Korban Pelapor, ia mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi pencurian, lalu bersama dengan Saksi, mereka melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg, kemudian Terlapor dan Barang Bukti (BB), diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan.

Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

“Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berondolan sawit milik PT.SIR Lukut, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang, ” Kata Kapolsek.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 362  KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(**) 

Baca Juga:  Wabup Husni Jadi Pembina Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 di Mapolres Siak

Komentar