Polsek Tualang Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu 0,74 Gram

Siak163 views

TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang, Polres Siak, kembali menghentikan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (26/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Km 9 RT 001 RW 004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah seorang warga bernama ADI.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim IPTU Alan Arief A.R., S.Kom, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin IPDA Khairul, S.H. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang baru saja dibungkus oleh tersangka dan diletakkan di lantai dapur. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, sendok yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku sempat menyerahkan dua paket sabu kepada seorang rekannya untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka L alias L dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan tes urine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara Ucap Kapolsek.

Baca Juga:  Di Kampung Sialang Palas, Polsek Lubuk Dalam Ringkus Pria Pemilik Shabu 5,42 gram

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

(**) 

Komentar