Putusan Bupati Bengkalis, Camat Siak Kecil Lantik 5 Penjabat Kepala Desa Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Bengkalis57 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kecamatan Siak Kecil resmi melantik lima Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai tindak lanjut dari keputusan Bupati Bengkalis, Kamis (26/2/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Siak Kecil, Syahnan Adi Kusuma, sebagai bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan desa serta menjaga stabilitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Pelantikan ini merupakan implementasi dari kewenangan Bupati Bengkalis dalam menunjuk Penjabat Kepala Desa guna mengisi pergantian jabatan kepala desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.

Langkah ini diambil untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang sah.

Adapun lima Penjabat Kepala Desa yang dilantik yakni:

Nilwan sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Belit, Bambang sebagai Pj Kepala Desa Lubuk Muda, Sri Rahayu Lestari sebagai Pj Kepala Desa Koto Raja, Herwan sebagai Pj Kepala Desa Sumber Jaya, Tumpak sebagai Pj Kepala Desa Bandar Jaya.

Dalam sambutannya, Camat Siak Kecil, Syahnan Adi Kusuma, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah langsung dari Bupati Bengkalis yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut dari keputusan dan arahan Bupati Bengkalis. Kami berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga netralitas, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syahnan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa, memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Syahnan menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja profesional, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sosialisasi WASBANG di Desa Muara Basung dalam rangka TMMD KE-108

“Kepercayaan yang diberikan ini harus dijaga dengan baik. Fokus utama adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, menjaga ketertiban administrasi, serta mendukung program pembangunan daerah,” tegasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dengan dilantiknya lima Penjabat Kepala Desa ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap stabilitas pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil tetap terjaga dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penunjukan Penjabat Kepala Desa merupakan mekanisme administratif yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan kepemimpinan dan seluruh fungsi pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif dan berkelanjutan.    (Andi)

Komentar