BPN-ICI Riau Minta Satgas PKH Usut Legalitas Penugasan Agrinas di Lahan Eks Sinar Sawit Sejahtera

Bengkalis72 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau memastikan dasar hukum penugasan PT Agrinas Palma Nusantara kepada Koperasi Medang Maju Jaya untuk melakukan survei lapangan, pengamanan hasil, hingga pelaksanaan pengelolaan lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) seluas 1.627 hektare di Kabupaten Bengkalis, Senin (10/8/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur BPN-ICI Provinsi Riau Darwis AK melalui surat Nomor 186/ICI/RIAU/K/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Satgas PKH Provinsi Riau di Pekanbaru.

Dalam surat itu, BPN-ICI menyebut adanya surat PT Agrinas Palma Nusantara yang memberikan penunjukan atau penugasan kepada Koperasi Medang Maju Jaya sebagai dasar kegiatan di areal eks PT Sinar Sawit Sejahtera.

BPN-ICI kemudian meminta Satgas PKH melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan dasar kewenangan penugasan tersebut.

Darwis mempertanyakan sedikitnya enam hal, mulai dari dasar hukum penugasan, keabsahan lahan, keberadaan penetapan dari Satgas PKH, hingga apakah lahan tersebut sudah memperoleh keputusan penguasaan dari pengadilan.

BPN-ICI juga mempertanyakan apakah kegiatan di lapangan telah dieksekusi serta apakah terdapat berita acara atau bukti penyerahan dari Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sebagai LSM BPN-ICI Provinsi Riau, kami mempertanyakan kebenarannya kepada Satgas PKH Provinsi Riau,” demikian pokok permintaan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Soroti Pengelolaan Hasil PanenSelain aspek legalitas lahan dan kewenangan pengelolaan, BPN-ICI meminta keberadaan serta aliran hasil panen tandan buah segar (TBS) dari areal tersebut turut diperiksa.

Lembaga tersebut mempertanyakan ke mana hasil panen selama kegiatan PT Agrinas Palma Nusantara di kawasan tersebut disalurkan, termasuk apakah hasilnya masuk ke kas negara atau terdapat mekanisme pengelolaan lainnya.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Melakukan Patroli Di Desa Sungai Linau

Permintaan itu dinilai penting karena menyangkut pengelolaan hasil dari lahan yang status penguasaannya sedang dipertanyakan. BPN-ICI dalam suratnya juga menyinggung kejadian serupa yang disebut pernah terjadi di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporan tersebut, BPN-ICI menyebut PT Agrinas Palma Nusantara telah melakukan kegiatan pemanenan pada lahan masyarakat atau lahan eks PT Sinar Sawit Sejahtera.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa temuan dan pertanyaan yang disampaikan BPN-ICI dan memerlukan verifikasi dari Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Soroti Penugasan 210 Hektare di Lubuk Gaung

BPN-ICI juga mengungkap adanya surat penugasan PT Agrinas Palma Nusantara kepada Kelompok Tani Desa Lubuk Gaung Air Masuk untuk melaksanakan pengelolaan panen TBS pada areal seluas 210 hektare.

Dalam surat yang disebut BPN-ICI, penugasan tersebut tertanggal 17 Juli 2026 dengan Nomor 030/CRO/APN/VII/2026. Namun, menurut laporan BPN-ICI, surat tersebut kemudian dicabut melalui surat Nomor 046/CRO/APN/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

BPN-ICI mempertanyakan dasar penerbitan hingga pencabutan surat tersebut dan meminta seluruh prosesnya diperiksa secara transparan.

Minta Satgas PKH Bertindak Sesuai Kewenangan

Dalam laporannya, BPN-ICI turut mengaitkan keberadaan Satgas PKH dengan kebijakan pemerintah mengenai penertiban kawasan hutan dan penguasaan kembali kawasan yang dikuasai secara ilegal.

BPN-ICI meminta Ketua Satgas PKH Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pihak yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan dan pemanenan TBS apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mohon kepada Ketua Satgas PKH Provinsi Riau di Pekanbaru untuk melakukan tindakan hukum atas kebenaran kinerja kru PT Agrinas Palma Nusantara,” tulis BPN-ICI dalam surat tersebut.

BPN-ICI juga mengingatkan agar penanganan persoalan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah potensi konflik di lapangan.

Baca Juga:  Disipilinkan Prokes, Babinsa koramil 05/Bukit Batu Lakukan Sosialisasi Covid-19

Menunggu Klarifikasi Para PihakPersoalan ini kini membutuhkan klarifikasi dari Satgas PKH Provinsi Riau dan PT Agrinas Palma Nusantara, terutama mengenai status hukum lahan 1.627 hektare, dasar penugasan kepada Koperasi Medang Maju Jaya, kewenangan pengelolaan dan pemanenan, serta mekanisme pengelolaan hasil TBS.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik penguasaan lahan di lapangan.

Terlebih, BPN-ICI dalam suratnya menyatakan kekhawatiran bahwa persoalan penguasaan dan pemanenan lahan tanpa kejelasan status dapat memicu konflik antarmasyarakat.

Karena itu, pemeriksaan dokumen, penetapan kawasan, batas areal, dasar penguasaan, hingga berita acara penyerahan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan di atas lahan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.  (Andi)

Komentar