Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,99 Miliar

Bengkalis29 views

BUKIT BATU:Riaunet.com~Upaya mempersempit peredaran barang ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian negara terus dilakukan Bea Cukai Bengkalis. Sebanyak 662 unit iPhone bekas, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol, serta berbagai barang impor lainnya dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (1/9/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dalam periode semester pertama 2025 hingga Juli 2026.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, terdapat 662 unit telepon seluler bekas berbagai tipe merek Apple (iPhone) dengan nilai perkiraan mencapai Rp4.122.417.097.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau setara 101,52 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang lainnya.

Barang lainnya tersebut antara lain pakaian, sepatu, kasur, karpet dan tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, rokok, rokok elektrik hingga berbagai peralatan elektronik bekas.

Nilai keseluruhan kelompok barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.869.475.162.Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp5.991.892.259. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1.772.794.602.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., mengatakan bahwa pemusnahan BMMN menjadi bagian penting dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat atau community protector.

Menurutnya, keberadaan barang ilegal bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat, lingkungan, serta iklim usaha dan industri dalam negeri.

“Pemusnahan BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara kita, khususnya wilayah Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, maupun hal-hal yang bisa mengancam perekonomian dan iklim usaha yang sehat,” ujar Dwijo.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Salurkan Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19 Tahap II dan III

Ia menjelaskan, barang-barang tersebut diperoleh melalui berbagai kegiatan pengawasan, mulai dari operasi pasar, pengawasan di terminal feri penumpang hingga kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai lainnya.

Dwijo menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas barang akan terus diperkuat untuk memastikan setiap barang yang keluar maupun masuk ke daerah pabean memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga generasi penerus bangsa,” katanya.

Di penghujung sambutannya, Dwijo mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Danpos AL Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Karantina Bengkalis serta unsur terkait lainnya. Sejumlah organisasi dan insan pers Kabupaten Bengkalis juga hadir dalam kegiatan tersebut.      (Andi)

Komentar