Mahasiswa Kukerta UNRI Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla Dan FGD Ranperdes Kewenangan Desa

Kampar57 views

Kampar:Riaunet.com-Sebanyak 10 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata ( Kukerta ) Fakultas Hukum Universitas Riau ( FH UNRI ) Berdampak Tahun 2026, Kelompok 2, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta Focus Group Discussion ( FGD ) mengenai Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kepala Desa Pulau Terap Defri Yunendra, S.Si.Kegiatan ini juga diikuti ketua dan anggota BPD serta kepala dusun serta tokoh masyarakat Desa Pulau Terap. Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini Riyanda Elsera Yozani S.H.,M.H, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Dalam sosialisasi ini, ada beberapa poin penting yang disampaikan narasumber yakni membakar hutan dan lahan merusak lingkungan, kemudian menimbulkan bencana alam kabut asap yang berbahaya untuk kesehatan, serta mengganggu aktivitas sosial , pendidikan dan ekonomi. Untuk itu, sangat penting meng-edukasi masyarakat bagaimana cara membuka dan membersihkan lahan tanpa membakar. Sehingga masyarakat terhindar dari jeratan hukum UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH, dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Masyarakat Pulau Terap juga diajak bekerjasama membangun kesadaran dalam mewujudkan lingkungan desa yang aman, nyaman, dan tertib, serta bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama ini diwujudkan dengan berpartisipasi aktif menjaga lingkungan, mengenali potensi kebakaran, dan segera melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada aparat desa atau pihak berwenang.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Focus Group Discussion ( FGD ) atau diskusi kelompok terarah, terkait Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Dalam FGD tersebut, mahasiswa bersama pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat membahas pentingnya rancangan pengaturan desa untuk mensupport kemajuan desa itu sendiri. Rancangan peraturan desa bisa mencakup bidang lingkungan, infrastruktur jalan desa, perikanan, ketertiban masyarakat, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.

Baca Juga:  DPC PPP Kampar Safari Ramadhan di Rantau Kampar Kiri

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, dalam FGD ini juga dilaksanakan bedah kerangka Ranperdes tentang Kewenangan Desa, dan juga diserahkan draf Ranperdes tentang Kewenangan Desa kepada Kepala Desa Pulau Terap, dengan tujuan agar Ranperdes tentang Kewenangan Desa ini dibahas lebih lanjut ditingkat desa bersama BPD untuk disempurnakan dan dilaksanakannya harmonisasi hukum, ke biro hukum Kantor Bupati Kabupaten Kampar.

” Kegiatan sosialisasi karhutla dan FGD Ranperdes tentang Kewenangan Desa merupakan bagian dari program kerja mahasiswa Kukerta Fakultas Hukum Universitas Riau, dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum, kepedulian lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Desa Pulau Terap”, ujar Ardhian Aziz.

Ditambahkannya ,kegiatan ini juga bertujuan membangun sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat melalui kegiatan edukasi serta diskusi yang partisipatif. Dengan demikian, kehadiran mahasiswa KKN tidak hanya memberikan kontribusi dalam bidang pendidikan dan pengabdian masyarakat, tetapi juga mendukung upaya penyelesaian persoalan desa dan penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kepala Desa Pulau Terap , Defri Yunendra S.Si, menyampaikan Desa Pulau Terap merupakan desa yang telah berstatus Desa Sadar Hukum, memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta telah meraih berbagai penghargaan.

“Kehadiran mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Riau sangat membantu pemerintah desa, khususnya dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan karhutla sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” pungkasnya.(Na)

Komentar