Diduga ada Indikasi Korupsi Pada Dana UED-SP Desa Tani Makmur

Inhu401 views

INHU:Riaunet.com-Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu yang dikelola Sukijan beserta pengurus lainnya menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) khususnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).

Mencermati polemik dana UED-SP Desa Tani Makmur selama 7 tahun yang selalu pergunjingan warga ini, mendorong Ketua BPD untuk bertindak sesuai tupoksinya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tani Makmur, Drs Suherman mengatakan, bahwa dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam ( UED-SP ) sebesar Rp 500 Juta yang digelontorkan dari Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2011 silam untuk Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu diduga menjadi ajang korupsi.

Dana UED-SP yang seyogiannya untuk peningkatan usaha ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui berbagai Usaha Kecil Menengah ( UKM ) dengan suku bunga yang sangat rendah secara transparan dan akuntabel. Namun, kenyataannya sistim atau pemimjaman yang dilakukan terkesan pilih kasih kepada orang-orang yang ekonominya sudah tergolong mapan, “kata Suherman via telepon selulernya, Selasa (30/10) sekira pukul 22.30 Wib.

Suherman menjelaskan, dana UED-SP Tani Makmur tahun 2011 sebesar Rp 500 Juta dari Pemerintah Provinsi Riau. Jadi, lebih kurang 7 tahun dana UED-SP tersebut sudah dipinjamkan secara bervariasi dengan suku bunga sebesar 15,5 % selama 1 tahun. Berarti, harusnya keuntungan UED-SP selama 7 tahun itu harus sudah ada sebesar Rp 542.500.000.

Tulus (65) warga Desa Tani Makmur yang juga salah satu nasabah dana UED-SP mengakui kepada Suherman meminjam dana UED-SP sebesar Rp 10 Juta dengan bunga pinjaman sebesar 15,5 %. Setiap bulannya membayar angsuran sebesar Rp 711.000 selama 18 bulan.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Inhu Rezita Meylani Yopi Gencar Terus Galakkan Sunat Massal

Dana UED-SP Desa Tani Makmur yang dikelola oleh Sukijan dkk selama kurang lebih 7 tahun menjadi catatan buruk yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Itu kan uang negara, Tukijan dkk harus bertanggungjawab secara hukum. Diminta kepada lembaga Yudikatif baik Kejaksaan Inhu maupun Polres Inhu agar memeriksa Tukijan dkk.

Ketua BPD yang baru 3 bulan dilantik ini mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari pengakuan Sukijan selaku pengelola dana UED-SP Tani Makmur beberapa hari lalu mengatakan bahwa kondisi keuangan UED-SP 2018 yang masih ada pada setiap nasabah hanya sebesar Rp 528 Juta ditambah dengan uang tunai yang ada dalam kas hanya sebesar Rp 16 Juta.

Menurut Suherman, pengelolaan dana UED-SP Desa Tani Makmur yang diketuai oleh Tukijan dkk selama kurang lebih 7 tahun diduga kuat ada penyalahgunaan peruntukan. Bisa saja selama ini keuntungan UED-SP tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya. Kalau dana UED-SP itu dipinjamkan ke warga dengan suku bunga pinjaman sebesar 15,5 %, keuntungan dari bunga pinjaman aja sudah harus Rp 542.500.000.

Anehnya lagi, setiap warga yang mau meminjam dana UED-SP wajib memiliki surat surat berharga sebagai jaminannya. Bila ada nasabah dana UED-SP yang angsurannya macet selama 3 bulan, Sukijan beserta pengurus lainnya tak segan segan menyita barang barang berharga milik nasabah.

Selama 7 tahun dana UED-SP Desa Tani Makmur mengalami kerugian sebesar Rp 542.500.000. Mereka kemanakan uang sebesar itu..? Agar persolan ini terang benderang, kami meminta kepada penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan Inhu memanggil Sukijan dkk untuk diperiksa selaku pengelola dana UED-SP karna dana UED-SP tersebut bersumber dari negara melalui APBD Provinsi Riau, “pinta Suherman.

Terpisah, Ketua dana UED-SP Desa Tani Makmur, Tukijan saat diwawancarai awak media ini, Selasa (30/10) lalu di rumah kediamannya membenarkan bahwa dirinya mengelola dana UED-SP sudah hampir 7 tahun lamanya. Memang dana UED-SP Desa Tani Makmur yang diterima dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 500 Juta sekitar tahun 2011 silam.

Baca Juga:  BNPB Kerahkan Dua Helikopter Untuk Mengatasi Kebakaran di Dua Wilayah Inhu dan Inhil

Kami selaku pengurus yang terdiri dari Eka Wijayanti sebagai Kasir dan Suhartati sebagai Tata Usaha (TU) memberikan pinjaman secara bervariasi yang terkecil Rp 5 Juta sampai dengan pinjaman sebesar Rp 18 Juta. Kalau masalah banyaknya nasabah, saya sudah tidak ingat lagi. Pokoknya ada ratusan nasabah yang pakai dana UED-SP.

Sukijan menjelaskan, besaran bunga yang dibebankan kepada setiap peminjam sebesar 1,2 %. Selama kurun waktu 7 tahun, dana UED-SP yang masih ada pada nasabah sebesar Rp 528 Juta. Sementara uang tunai yang ada dalam kas hanya sebesar Rp 16 Juta. Bagaimanalah, banyak nasabah yang setoran setiap bulannya tidak lancar. Ya, ada yang bayar dan banyak juga yang tidak bayar angsurannya. Setiap ditanya kenapa gak bayar angsuran, alasannya selalu harga karet dan sawit anjlok.

Dengan sikap yang terburu buru mau keluar rumah, Sukijan mengatakan lagi bahwa persoalan atau kepengurusan dana UED-SP sudah saya serahkan ke desa yang dikelola BumDes sekitar bulan Juli 2018 lalu. Uda ya, saya buru buru nih pak, “ucapnya sambil mengatakan gak ada masalah tu pak. [rls/rom].

Komentar