Polres Rohul dan Polsek Jajaran Amankan 26 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Rohul299 views

Rohul:Riaunet.com-26 orang pengedar dan penyalahguna narkoba dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja diamankan Polres Rohul dan polsek jajaran, dalam operasi Antik Muara Takus 2018 yang berlangsung pada 10-31 Oktober 2018 lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres Rohul , M.Hasyim, Senin 12 November 2018 siang, 26 orang tersangka ini diantaranya 1 orang bekerja sebagai PNS yang bertugas di BAPPEDA Rohul, 6 orang residifis, dan sebagian merupakan warga luar Rohul yang meruakan pengedar antar kabupaten.

26 orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkoba senilai 300 juta rupiah, berupa sabu seberat 98.43 gram, dan ganja seberat 37.61 gram, dan alat bukti lainnya seperti alat yang digunakan untuk menghisab atau memakai narkoba, hand phone, sejumlah uang tunai dan beberapa alat bukti lainnya yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kapoles Rohul, M.Hasyim juga menyebutkan pihaknya berhasil mengungkap modus baru yang digunakan pengedar narkoba untuk kelancaran transaksi dan untuk mengelabui pihak kepolisian, yakni modus dengan mengganti isi kemasan makanan ringan jenis momogi jagung dengan sabu.

” Kasus peredaran narkoba dengan modus ini ditemui di kecamatan ujung batu. Dari penyelidikan modus ini tergolong baru dilakukan, kurang lebih 3 bulan”, ungkap M.Hasyim.

Dari 20 kasus narkoba yang ditangani , kasus yang paling besar yakni penangkapan pengedar narkoba di kecamatan Kunto Darussalam, dengan mengamankan tersangka Si, beserta barang bukti sabu seberat 38,3 gram atau jika diuangkan senilai kurang lebih 40 juta rupiah.

Dipenghujung pernyataan persnya, M.Hasyim mengatakan, bersamaan dengan pelaksanaan Ops Antik Muara Takus 2018, Polres Rohul juga memiliki program preventif untuk penyalahgunaan narkoba melalui pelaksanaan 82 kali kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.[Na].

Baca Juga:  Optimis Raih 12 Kursi, DPD II Golkar Rohul Daftarkan 45 BCAD

Komentar