Cukup Alot, Tiga Anggota DPRD Bengkalis Pertanyakan Pesangon Mantan Pekerja PT BLJ ke Pemda

Bengkalis357 views

Bengkalis:Riaunet.com~Belum selesai acara pembukaan rapat paripurna pembahasan RAPBD Kabupaten bengkalis tahun 2019 yang digelar digedung DPRD Bengkalis jalan antara sekitar pukul 16,13 Wib, senin (12/11/2018), sejumlah anggota DPRD terlebih dahulu angkat bicara mempertanyakan kepada ketua TPAD  kenapa Raperda tentang Pembayaran Pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah PT.Bumi Laksmana Jaya (BLJ) tidak diusulkan bersamaan dengan remperda hibah ke PDAM dan remperda penyertaan modal ke Bank riau kepri.

Pertanyan bertubi-tubi yang dilontarkan tiga orang anggota DPRD bengkalis yakni, Indra gunawan selaku pimpinan sidang, Azmi Fatwa dan H.Mawardi dari partai PBB itu dijawab singkat oleh H.Bustami selaku sekda bengkalis dan selaku ketua TPAD dengan beralasan bahwa renperda terkait dengan pesangon mantan pekerja PT.Bumi Laksmana Jaya sedang digodok oleh OPD terkait, dan nantinya setelah selesai akan segera diusulkan ke DPRD.

Namun jawaban yang seakan mengambang diberikan oleh setda tetsebut atas pertanyaan Indra gunawan dan Azmi, dan hal ini dipertegaskan lagi oleh H. Mawardi.

“Kami minta kejelasan dari ketua TPAD, yang pastinya kira-kira tanggal berapa remperda tersebut paling lambat diterima ke DPRD ?, namun lagi-lagi H.Bustami memberikan jawaban yang tidak pasti, dengan tidak dapat menentukan tanggal dan waktu secara pasti.

Setelah sekian lama perdebatan remperda terhadap pembayaran pesangon mantan pekerja Badan Usaha Milik Daerah PT.BLJ senilai Rp 10,7 M yang telah berkekuatan hukum tetap  akibat dari gugatan melalui pengadilan yang dilakukan oleh mantan pekerja BLJ belum menemukan titik terang, dan tak lama berselang rapat pun dipending.

Usai sidang, ditempat terpisah, H Mawardi yang merupakan ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) kepada riaunet.com sempat mengatakan, jika pihak eksekutif melalui TPAD tidak juga mengusulkan ranperda terkait dengan pembayaran pesangon mantan PT.BLJ bersamaan dengan waktu pembahasan remperda APBD bengkalis tahun 2019 untuk dapat dimasukan dalam anggaran APBD tahun 2019, dia sangat yakin pihak mantan pekerja BLJ akan menindak lanjuti dari hasil putusan Pengadilan melalui jalur pengadilan, dan akan melakukan sita jaminan terhadap aset PT.BLJ yang ada, implikasinya sangat memalukan Pemda Kabupaten Bengkalis selaku pemilik saham di  PT.BLJ.

Baca Juga:  Didukung 11 Parpol, Kasmarni-Bagus Santoso resmi daftarkan diri ke KPU Bengkalis 

“Untuk menghindari hal itu terjadi, kita dari anggota DPRD Bengkalis akan berupaya semaksimal mungkin mendesak agar Pemkab bengkalis untuk segera mengusulkan remperda dimaksud, agar dapat membayarkan pesangon mantan pekerja BLJ yang dianggarkan dalam APBD tahun 2019 mendatang,” kata Mawardi. [Rom].

Komentar