BENGKALIS:Riaunet.com~Pelaku perambahan ratusan hektar kawasan hutan Mangrove di areal pulau bengkalis tepatnya di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan bantan Kabupaten Bengkalis yang telah pernah dilaporkan oleh LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri serta ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau beberapa waktu lalu, namun sangat disayangkan sampai saat ini tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku oleh Pejabat berwenang dari dua jenjang lembaga Pemerintah yaitu KemenLHK RI dan Dinas LHK Riau belum jelas alias jalan ditempat.
Laporan dugaan tindakan pengrusakan Hutan Mangrove dan kreteria kawasan lindung sepadan pantai dan sungai di pulau bengkalis Kabupaten Bengkalis secara ilegal melalui surat nomor : 290/L/LSM-IPMPL/XI/2017 tanggal 5 November 2017 yang dijadikan tambak udang yang terletak di areal Jl.ombak Desa Tameran seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha berinisial FK cs, jl.Nelayan rt 04 rw 01 desa penebal seluas kurang lebih 10 ha milik Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis, jl.sawit Desa Pematang Duku seluas kurang lebih 30 Ha milik pengusaha tambak udang berinsial AD, Pasar Ketam putih Desa Ketam Putih seluas kurang lebih 4 ha milik pengusaha tambak udang berinisial AI semunya berlokasi di Kec.Bengkalis.
Kemudian dugaan perambahan kawasan hutan mangrove dan kawasan lindung yang dijadikan tambak udang berlokasi di areal Kec.Bantan yaitu terletak di Jl.sungai tiram Dusun Makmur Desa Kembung Baru seluas kurang lebih 18 ha milik pengusaha berinisial AD, Dusun akit jaya desa kembung baru seluas kurang lebih 6 ha milik pengusaha berinsial WG, Dusun setia kawan desa teluk lambang seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha berinisial SK, Dusun setia kawan desa teluk pambang seluas kurang lebih 3 ha atas nama Koperasi, sungai bahan desa Pambang baru seluas kurang lebih 5 ha milik pengusaha berinisial H.Y.
Selanjutnya jl.Kapitan Desa Pambang Baru seluas kurang lebih 20 ha milik pengusaha pekanbaru, jl.kapitan Desa Pambang Baru-Desa Suka Maju seluas kurang lebih 270 ha milik Perusahaan berisial PT.VWL, jl.Perjuangan Desa Suka Maju seluas kurang lebih 10 ha milik pengusaha berinisial AG, jl.Berancah Desa Berancah seluas kurang lebih 10 ha milik pengusaha berinsial AC, Jl.Kantor Desa Papal Desa Papal seluas kurang lebih 3 ha milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bengkalis dan jl.papal Desa papal seluas kurang lebih 4 ha milik pengusaha berinisial BD.
Pantauan dilapangan pada tanggal 28 Oktober 2018 lalu, yaitu kedua wilayah Kecamatan yang berada di pulau bengkalis, dugaan perambahan hutan mangrove yang merupakan benteng alami pulau bengkalis dari erosi air laut alias abrasi pantai kian menjadi-jadi, bahkan lebih luas lagi dari apa yang telah dilaporkan LSM IPMPL ke MenLHK RI serta Dinas LHK Riau.
Contohnya di dusun akit jaya desa kembung baru sebelum tahun 2017 kawasan hutan mangrove yang telah direboisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Beegkalis sekitar tahun 2003-2004 mengunakan dana APBD kabupaten Bengkalis diperkirakan milyaran rupiah, saat ini kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi tambak udang milik pengusaha berinisial AN. Kemudian hutan mangrove areal desa Berancah diduga dibabat puluhan hektar, termasuk juga kawan hutan mangrove Desa selat Baru dan sejumlah kawan hutan lainya tanpa adanya upaya tindakan hukum oleh pihak berkompeten.
Menurut Solihin, ketua LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) kepada media ini menjelaskan bahwa tindak lanjut dari surat laporan LSM IPMPL Nomor : 290/L/LSM-IPMPL/XI/2017 tanggal 5 November 2017 ke Menteri LHK RI baru direspon sekitar bulan Mei 2018, hal itu diketahui setelah adanya pejabat dari Kementerian LHK RI atas nama : Eka Prasetya Apriadi,S.Si, NIP : 1984 0427 2009 011006, jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Pratama, Fianika Yuniasari,S.Si, NIP :1985 0619 2015 042001, jabatan Calon Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pejabat dan Muhammad Hidayat, NIP : 1984 0719 2005 011002, Jabatan : BPPHLHK Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru, Instansi: KemLHK.
Pada dasarnya, lanjut aktifis tersebut, mereka datang sepertinya hanya sebatas memverifikasi lapangan terhadap apa yang telah dilaporkan oleh LSM IPMPL, namun setelah selesai melakukan verifikasi dan menuangkan dalam berita acara tanggal 11 Mei 2018, sampai saat ini sedikitpun tindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku sebagaimana amanat dari ketentuan UU No 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sama sekali tidak dilakukan, padahal hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh ketiga Pejabat dari Kementerian LHK yang di dampingi oleh KPH Bengkalis (Bustami) jelas sekali tiga lokasi hutan mangrove yang telah digarap oleh Pengusaha tambak udang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” jelas Solihin.
Masih kata dia, tak hanya itu saja yang menjadi tanda tanya besar pengurus LSM IPMPL terhadap hasil verifikasi lapangan dilakukan oleh ketiga orang petugas KemLHK tersebut, dimana pada titik koordinat terjadinya dugaan perambahan hutan mangrove yang dilaporkan LSM IPMPL diverifikasi lapangan, jelas2 termasuk pada kawasan hutan, kemudian dalam Berita Acara Verifikasi tanggal 11 Mei 2018 muncul titik koordinatornya, aneh nya dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan kepada Dinas LHK Riau no: S.338/PPH/PPHS/GKM.2/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang muncul hanya tiga lokasi termasuk pada kawasan HPT.
Padahal ratusan hektar hutan mangrove yang dibabat terindikasi secara ilegal oleh pihak Perusahaan berinisial PT. VWL dijadikan Tambak udang areal jalan Kapitan Desa Pambang Baru- Desa Suka Maju Kec. Bantan dan juga sejumlah lokasi lainya termasuk juga dalam kawasan hutan. Anehnya itu tidak muncul, ada apa ?,”Ujar Aktivis tersebut, kamis (15/11/2018) di bengkalis.
“Pengurus LSM IPMPL secara tegas mengatakan, jika persolan tersebut memang tidak dilakukan tindakan tegas oleh Petugas Kementerian LHK RI dan Dinas LHK Riau terhadap para pelaku perusakan hutan mangrove milik Negara tersebut, mereka berencana dalam waktu dekat ini akan mengambil sikap melaporkan kejadian yang menimbulkan indikasi kerugian bagi Negara atas kerusakan hutan tersebut ke KPK RI, dan tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya gugatan lewat jalur pengadilan,” tambah dia.
Selanjutnya Eka Prasetya Apriadi, selaku Ketua Team dari Kemen LHK RI yang turun melakukan verifikasi atas laporan LSM IPMPL Ke pulau Bengkalis tanggal 11 Mei 2018 maupun Kepala Dinas LHK Riau sampai saat ini belum berhasil diminta tanggapannya oleh Media ini.[Rom].
Komentar